Muluskan Program Prioritas Daerah, DPRD Pasuruan Targetkan Pembahasan PAK Selesai Agustus 2025
DPRD akan mulai membahas poin-poin teknis PAK melalui rapat kerja komisi bersama mitra perangkat daerah mulai 7 Juli 2025.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memastikan bahwa pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2025 masih berjalan sesuai rencana.
Ia optimistis, seluruh tahapan dapat diselesaikan paling lambat pertengahan Agustus 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses PAK sejauh ini masih on the track. Kita targetkan selesai di bulan Juli atau maksimal pertengahan Agustus,” ujar Samsul dalam keterangannya, Rabu (3/7/2025).
Menurutnya, pelaksanaan PAK harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum dan administratif, yang telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Juga sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Adapun syarat utama yang menjadi dasar pelaksanaan PAK meliputi kondisi tertentu yang memungkinkan dilakukannya perubahan anggaran, penyusunan dan kesepakatan atas dokumen KUA-PPAS Perubahan, serta kesiapan data realisasi anggaran semester I dan proyeksi semester II.
“Semua tahapan sudah dilalui. KUA dan PPAS Perubahan sudah dibahas dan disepakati bersama DPRD. Pemda juga telah menyiapkan dokumen pendukung seperti realisasi semester pertama, evaluasi kegiatan, dan data SiLPA tahun berjalan,” jelasnya.
DPRD akan mulai membahas poin-poin teknis PAK melalui rapat kerja komisi bersama mitra perangkat daerah mulai 7 Juli 2025.
Hasil rapat komisi ini akan disampaikan kepada Badan Anggaran untuk kemudian dilanjutkan dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah seluruh tahapan pembahasan teknis selesai, Pemkab Pasuruan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD (P-APBD) 2025 untuk dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna.
“Sesuai prosedur, setelah persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, Raperda PAK akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan dijadikan dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Perda,” terang Samsul.
PAK APBD 2025, sambung Samsul, harus sudah ditetapkan paling lambat akhir September, sebagaimana ketentuan regulasi. Namun pihaknya bersama pemda menargetkan seluruh proses bisa diselesaikan lebih awal.
“Komitmen kami adalah menyelesaikan ini tepat waktu dan sesuai aturan. Dengan demikian, pelaksanaan program-program prioritas bisa terus berjalan tanpa hambatan,” pungkas Samsul. ****
perubahan APBD 2025
perubahan anggaran keuangan (PAK)
Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat
pembahasan APBD lebih cepat
P-APBD percepat program pembangunan
PAK Pasuruan ditargetkan Agustus
pembahasan anggaran daerah
Pasuruan
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
P-APBD Surabaya 2025 Disepakati Rp 12,34 Triliun, PKS Soroti Anggaran Rp 1,4 Triliun Untuk Irigasi |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.