Muluskan Program Prioritas Daerah, DPRD Pasuruan Targetkan Pembahasan PAK Selesai Agustus 2025

DPRD akan mulai membahas poin-poin teknis PAK melalui rapat kerja komisi bersama mitra perangkat daerah mulai 7 Juli 2025.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
BAHAS APBD - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menargetkan pembahasan P-APBD 2025 selesai pada Agustus depan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memastikan bahwa pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2025 masih berjalan sesuai rencana. 

Ia optimistis, seluruh tahapan dapat diselesaikan paling lambat pertengahan Agustus 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses PAK sejauh ini masih on the track. Kita targetkan selesai di bulan Juli atau maksimal pertengahan Agustus,” ujar Samsul dalam keterangannya, Rabu (3/7/2025).

Menurutnya, pelaksanaan PAK harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum dan administratif, yang telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Juga sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Adapun syarat utama yang menjadi dasar pelaksanaan PAK meliputi kondisi tertentu yang memungkinkan dilakukannya perubahan anggaran, penyusunan dan kesepakatan atas dokumen KUA-PPAS Perubahan, serta kesiapan data realisasi anggaran semester I dan proyeksi semester II.

“Semua tahapan sudah dilalui. KUA dan PPAS Perubahan sudah dibahas dan disepakati bersama DPRD. Pemda juga telah menyiapkan dokumen pendukung seperti realisasi semester pertama, evaluasi kegiatan, dan data SiLPA tahun berjalan,” jelasnya.

DPRD akan mulai membahas poin-poin teknis PAK melalui rapat kerja komisi bersama mitra perangkat daerah mulai 7 Juli 2025.

Hasil rapat komisi ini akan disampaikan kepada Badan Anggaran untuk kemudian dilanjutkan dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setelah seluruh tahapan pembahasan teknis selesai, Pemkab Pasuruan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD (P-APBD) 2025 untuk dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna.

“Sesuai prosedur, setelah persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, Raperda PAK akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan dijadikan dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Perda,” terang Samsul.

PAK APBD 2025, sambung Samsul, harus sudah ditetapkan paling lambat akhir September, sebagaimana ketentuan regulasi. Namun pihaknya bersama pemda menargetkan seluruh proses bisa diselesaikan lebih awal.

“Komitmen kami adalah menyelesaikan ini tepat waktu dan sesuai aturan. Dengan demikian, pelaksanaan program-program prioritas bisa terus berjalan tanpa hambatan,” pungkas Samsul.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved