Asusila Sesama Jenis di Pesantren Karena Pengawasan Lemah, Aktivis Jombang Desak Perlindungan Santri

Ia menilai, lamanya peristiwa berlangsung menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Facebook Aan Anshori
KEKERASAN DI PESANTREN - Aan Anshori, Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), Kabupaten Jombang menekankan perlindungan kepada para santri di pesantren dari kekerasan seksual. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Mencuatnya dugaan kekerasan seksual sesama jenis di sebuah pesantren di wilayah Kesamben, Kabupaten Jombang, memicu reaksi dari berbagai pihak. 

Salah satunya datang dari Aan Anshori, Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren.

Sebagai bagian dari kalangan santri, Aan menyatakan keprihatinannya terhadap insiden memilukan tersebut. Ia menilai, lamanya peristiwa berlangsung menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

“Korban dan keluarganya patut diapresiasi karena berani mengambil langkah hukum. Begitu pula aparat penegak hukum yang sudah merespons serius,” ucap Aan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (3/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa kasus serupa bisa terus berulang apabila tidak ada tindakan preventif yang memadai dari pemangku kebijakan dan lembaga pendidikan. 

Karena itu, Aan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Jombang agar aktif memantau serta mewajibkan seluruh pesantren mengadopsi dan menerapkan kebijakan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

“Pesantren yang menolak untuk menerapkan protokol anti kekerasan perlu diberi pendekatan, mulai dari pembinaan hingga sanksi tegas,” tegasnya.

Tak hanya pihak pesantren dan pemerintah, Aan juga menekankan peran wali santri dalam pengawasan. 

Ia mengimbau agar orangtua peka terhadap perubahan perilaku anak selama di pesantren dan tidak ragu berkonsultasi dengan lembaga atau organisasi yang berfokus pada perlindungan anak dan pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, oknum pengurus pesantren di Kecamatan Kesamben, MDTF (23) siap menghadapi persidangan atas dugaan kekerasan seksual jenis terhadap santrinya sendiri. 

Korban baru berusia 16 tahun dan mirisnya baru saja 'mondok' di ponpes tersebut. Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun.

Informasi yang diterima SURYA, kasus asusila sesama jenis itu terungkap pada Maret 2025 lalu, setelah keluarga korban melapor ke Polres Jombang

Pelaku sendiri yang baru berusia 23 tahun itu pada akhirnya ditangkap pertengahan Maret 2025. "Terduga pelaku dan korban ini sama-sama laki-laki," kata salah satu narasumber yang enggan disebut identitasnya ini, Selasa (1/7/2025). 

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini diketahui sudah terjadi sejak 2023. Mirisnya, korban baru satu bulan menjadi santri di pesantren tersebut. 

MDTF merupakan pengurus di asrama korban. Ia diduga melakukan pemaksaan terhadap korban agar mau menjadi nafsu pelampiasan menyimpang terduga pelaku. 

Aksi bejat yang menyimpang ini diketahui terjadi di kamar korban sendiri. MDTF kerap kali melancarkan aksinya saat kondisi kamar korban sepi di malam hari.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved