Jumat, 5 Juni 2026

TSK Korupsi Penyertaan Modal BUMD Masih Sakit, Kejari Bangkalan Pastikan Penanganan Jalan Terus

Kejari Bangkalan telah menetapkan tersangka J yang merupakan mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan sejak 10 Juni 2025 lalu

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TERSANGKA SAKIT - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fakhry menjelaskan tertundanya penahanan tersangka korupsi dalam penyertaan modal di BUMD Sumber Daya Bangkalan, Selasa (1/7/2025). 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal di BUMD Sumber Daya Bangkalan telah membawa salah satu pejabatnya ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kejari Bangkalan telah menetapkan tersangka J yang merupakan mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan sejak 10 Juni 2025 lalu. 

Dalam perkara penyertaan modal itu, kejari setempat juga menetapkan D selaku Dirut UD Mabruk sebagai tersangka. Namun hingga awal Juli 2025 ini, belum dilakukan penahanan terhadap D.

Sejatinya, pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan melakukan pemanggilan terhadap J dan D secara bersamaan pada 10 Juni 2025 lalu. Saat itu, hanya pihak J yang hadir hingga dilakukan penahanan.

“Belum (ditahan), nanti saya kabari,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fakhry kepada SURYA, Selasa (1/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Fakhry menyebut ketidakhadiran D dalam panggilan J dikarenakan kondisinya belum pulih setelah menjalani operasi hernia. “Kan sudah saya sampaikan kemarin, surat (keterangan) sakitnya (berlaku sampai hari ini),” jelas Fakhry.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.350.000.000 atau senilai Rp 1,35 miliar. Penyalahgunaan dana BUMD Sumber Daya itu terjadi pada tahun 2019 melalui balutan kerjasama pengadaan beras antara BUMD Sumber Daya dan UD Mabruk. 

Namun uang sebesar itu disebut penyidik kejari dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dibuatnya perjanjian kerjasama tidak melalui mekanisme yang seharusnya. 

Tersangka J diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Fakhry kala itu menegaskan, J dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3. Di mana Pasal 2 ancaman pidananya dimulai dari 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 dimulai dari 10 tahun hingga 20 tahun penjara.

“(Tersangka D) Insya Allah dalam waktu dekat, ini masih banyak kegiatan juga. Kami pastikan (perkara) tetap berjalan,” pungkas Fakhry. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved