Kasus Penyertaan Modal Kirim Eks Dirut BUMD Bangkalan ke Penjara, Kerugian Negara Rp 1,35 Miliar

Dan, Selasa (10/6/2025), tersangka kasus korupsi uang negara itu pun dibawa ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya. 

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
SALAHGUNAKAN UANG NEGARA - Mantan Dirut Plt BUMD Sumber Daya Bangkalan memasuki mobil Kejari Bangkalan menuju tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (10/6/2025) setelah menjadi tersangka dugaan penyertaan modal yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 miliar. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penyalahgunaan dana penyertaan modal di  BUMD Sumber Daya Bangkalan  pada tahun 2019 menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan eks direktur utama (dirut) berinisial J sebagai tersangka.

Dan, Selasa (10/6/2025), tersangka kasus korupsi uang negara itu pun dibawa ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya. 

J menjadi aktor di balik dugaan penyertaan modal bermasalah di BUMD itu sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, penyalahgunaan dana BUMD Sumber Daya pada tahun 2019 dilakukan J dengan balutan kerjasama dengan D selaku Dirut UD Mabruk yang dibuat seolah untuk kegiatan pengadaan beras.

“Namun dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak sesuai peruntukan, dan dibuatkan perjanjian kerjasama tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Sehingga membuat kerugian negara Rp 1,35 miliar,” ungkap Fakhry di hadapan awak media.

Dalam perkara tersebut, Kejari Bangkalan juga menetapkan D selaku Dirut UD Mabruk. Namun D belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir paska menjalani operasi hernia.    

Sebelum ditahan dan mengenakan rompi warna orange, tersangka J awalnya tiba di Kantor Kejari Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta pada pukul 09.00 WIB. 

Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.30 WIB yang dilanjutkan pengiriman J ke balik jeruji Kejati Jatim dengan pengawalan dari personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan.

“Uang keluar kan ada peran, uang Sumber Daya kan keluar dari siapa. Siapa yang berperan di situ. J selaku Direktur Utama Sumber Daya, sementara yang menerima adalah tersangka D selaku Direktur UD Mabruk. Pengembalian tidak ada, hanya dalam proses penyidikan ada penitipan Rp 50 juta dari tersangka D,” jelas Fakhry.

Atas perkara ini, tersangka J diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Penerapan Pasal 2 Subsider Pasal 3, kalau Pasal 2 ancaman pidananya dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara sesuai Pasal 3, ancamannya dari 10 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Fakhry.  ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved