Perampas Motor Mahasiswi di Bangkalan Tumbang Ditembus Peluru, Beraksi di 5 TKP Sambil Bawa Sajam

“Karena akan ditangkap, FAW malah melawan dan berusaha kabur, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Hafid

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
SAJAM MELAWAN PELURU - Pelaku begal motor bersenjata celurit, FAW (22) dipapah saat menuju ruang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (1/7/2025) petang. Dua tersangka ditangkap usai merampas sepeda motor milik mahasiswi di Desa Telang, Kecamatan Kamal pada 27 Mei 2025 malam. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Polisi semakin tegas dalam menindak pelaku perampasan sepeda motor alias begal yang merajalela di Bangkalan. Sekali lagi, penangkapan pelaku begal bersenjata tajam (sajam) jenis celurit harus berujung penembakan pada pelaku, Senin (30/6/2025).

Petugas Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada FAW (22) karena mencoba melawan dan kabur ketika akan diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. FAW menyusul rekannya yaitu AW (22) yang terlebih dahulu ditangkap pada akhir Mei 2025 lalu.

Dari rumah FAW, polisi menyita sebilah celurit yang kerap dibawa bersama AW ketika melakukan perampasan sepeda motor.

Dua pelaku begal motor asal Desa Jaddih, Kecamatan Socah itu terakhir kali beraksi di kawasan rumah kos, Desa Telang, Kecamatan Kamal, pada 27 Mei 2025 pukul 20.15 WIB. 

Mereka merampas motor Honda Beat milik seorang mahasiswi setelah menghadang sambil menghunus celurit ke arah korban yang hendak memasuki gang menuju rumah kos.  

“Kami melakukan penangkapan terhadap satu pelaku berinisial FAW. Modus kejahatannya dengan cara menodongkan celurit kepada korban, kemudian merampas sepeda motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (1/7/2025) petang.

Saat melakukan perampasan itu, FAW duduk di atas sepeda motor. Sementara AW sebagai pelaku utama menodongkan celurit yang sudah lepas dari selongsongnya ke tubuh korban.

“Karena akan ditangkap, FAW malah melawan dan berusaha kabur, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Hafid.

Tembakan polisi pun menembus pergelangan kaki kanan FAW hingga terjatuh ke bumi. FAW harus ditandu oleh dua orang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat akan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan Hafid, FAW mengaku sering beraksi bersama AW. Sedikitnya lima TKP berbeda telah dilalui, salah satunya perampasan Yamaha NMax sekitar 7 bulan yang lalu di Pelabuhan Kamal sisi Timur yang dijual Rp 5,5 juta. 

“Dalam kasus itu, ada juga tersangka lain berinisial SL yang tidak lain saudara kandung AW. SL menjadi DPO dan kami buru karena juga terlibat perampasan di beberapa TKP,” beber Hafid.

Kemudian di TKP lain yaitu jalur Suramadu sisi Madura, kedua pembegal itu merampas Honda Beat yang dijual ke seorang penadah seharga Rp 5 juta. 

Di TKP ketiga, FAW dan AW juga beraksi di Suramadu sisi Surabaya untuk merampas Honda Scoopy yang telah dijual Rp 4,8 juta. 

“SL kembali terlibat bersama FAW dan AW saat beraksi di TKP keempat di Desa Petaonan, Kecamatan Socah dengan sasaran motor Honda Beat. Ketiganya juga mencuri Honda Beat di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota Bangkalan,” pungkas Hafid.

FAW terancam pidana sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved