Satpol PP Mojokerto Bongkar Warung Remang-remang yang Disalahgunakan untuk Ini
Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal membongkar warung remang-remang, yang terbukti memfasilitasi prostitusi terselubung
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal membongkar warung remang-remang, yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi terselubung.
Tindakan tegas ini menyusul maraknya penyalahgunaan warung kopi, yang diduga kuat menyediakan jasa layanan plus-plus bagi pria hidung belang.
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, penertiban hingga pembongkaran bangunan warung remang-remang akan diberlakukan sebagai sanksi tegas terhadap pemilik warung.
Pihaknya juga menindak pemilik warung yang diduga kuat menyalahgunakan atau, memfasilitasi tempat transaksi esek-esek di salah satu warung Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo.
Baca juga: Pembangunan Jalur Lintas Selatan Banyuwangi-Jember akan Dilanjutkan Tahun Ini
"Kita laksanakan penertiban pelanggaran Perda terkait tindak asusila di wilayah Desa Payungrejo, karena didapati 3 orang PSK (Pekerja seks komersial) yang mangkal di warung tersebut," kata Zainul, Senin (30/6/2025).
Ia menyebut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik warung yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan prostitusi terselubung.
Dalam pemanggilan itu, nantinya pemilik warung membuat surat pernyataan apabila kembali kedapatan memfasilitasi PSK, maka warung akan ditertibkan atau dibongkar.
"Kita panggil ke kantor untuk dibuatkan surat pernyataan, apabila kedapatan atau ditemukan, memfasilitasi asusila/ prostitusi. Maka yang bersangkutan siap dan bersedia untuk ditertibkan maupun dibongkar," tegas Zainul.
Menurut Zainul, penertiban hingga pembongkaran warung remang-remang telah dilakukan tahun 2025.
Salah satunya warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Pembongkaran warung remang-remang di sana, juga atas dukungan dari Pemdes melalui kegiatan Musdes di Desa Ngrame.
"Di tahun 2025 ini, baru 1 yang ditertibkan warung di depan HSI. Kami bongkar karena pemilik warung sudah diberi kesempatan untuk membongkar mandiri, tapi tidak ada respon," pungkas dia.
Zainul mengimbau, pemilik warung kopi dan sejenisnya hendaknya mengelola usaha yang sesuai aturan, jangan sampai menyalahgunakan tempat atau memfasilitasi maupun menyediakan asusila/ prostitusi lantaran berakibat fatal dan melanggar PERDA.
Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan, ketentraman masyarakat.
"Kami kedepankan rehabilitasi atau non yustisial (Tanpa proses pengadilan atau proses hukum), karena itu kita kolaborasi dan sinergi dengan Dinsos Kabupaten Mojokerto," tandasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
SURYA.co.id
Kabupaten Mojokerto
Running News
Satpol PP
razia warung remang-remang
Kecamatan Pungging
Kecamatan Kutorejo
Bima Surya Samudra, Mahasiswa ITS Lulus Tanpa Skripsi Melalui Publikasi Gen AI Terakui |
![]() |
---|
Pantas Alexsandro Siswa Kelas 12 Bisa Jebol Keamanan NASA, Ternyata Begini Cara Belajarnya |
![]() |
---|
Kepala KPP Sebut NIK Ismanto Buruh Jahit Dipakai Transaksi Rp2,9 Miliar di 2021, Banyak Kasus Serupa |
![]() |
---|
Warga Sidoarjo Senang Bisa Tebus Beras Murah di Bazar Polsek Balongbendo, Upaya Menstabilkan Harga |
![]() |
---|
Imbas Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Pakar Beri Peringatan: Bisa Dipolitisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.