Dana Desa 2025 Pemdes Drokilo Bojonegoro Tak Cair, Pembangunan Terancam Mandek

Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem, menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang tidak dapat Dana Desa tahun ini.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
Istimewa
DANA DESA - Kantor Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro yang tidak dapat Dana Desa tahun 2025 ini. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Nasib pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), terancam mandek sepanjang tahun 2025 ini.

Hal ini terjadi, karena Pemerintah Desa (Pemdes) Drokilo tidak mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir. Akibatnya DD tidak cair.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, membenarkan bahwa hingga batas akhir pengajuan pencairan tahap pertama, Pemdes Drokilo belum memenuhi persyaratan administratif.

"Iya betul (DD tidak cair)," ujar Machmuddin pada Jumat (27/6/2025).

Salah satu kendala utama, adalah belum lengkapnya laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun sebelumnya, yang menjadi syarat utama pencairan tahap berikutnya.

“Pencairan Dana Desa Tahap I tidak dilakukan, karena laporan penggunaan Dana Desa tahun 2024 belum dilengkapi dan belum diunggah ke dalam sistem OMSPAN,” ungkapnya

Padahal, lanjut Machmuddin, pihak kecamatan dan DPMD telah melakukan berbagai upaya pendampingan, namun tidak juga membuahkan hasil.

“Pendampingan sudah dilakukan, fasilitasi juga. Tapi tetap belum dipenuhi,” tambahnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.

Teguh menyebut, bahwa Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro yang tidak dapat Dana Desa tahun ini, karena melewati batas akhir pengajuan tanpa melengkapi persyaratan.

“Batas akhir penyaluran tahap satu adalah Senin, 16 Juni 2025. Karena tidak disampaikan syarat salurnya, maka pencairan Dana Desa otomatis batal,” jelas Teguh.

Salah satu penyebab teknis kegagalan ini, adalah laporan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024 yang hanya terealisasi selama 7 bulan, dari seharusnya 12 bulan.

Ketidaksesuaian ini, menyebabkan sistem OMSPAN tidak bisa mengunci anggaran 2024, dan akhirnya berdampak pada proses penyaluran DD 2025.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 108 Tahun 2024 Pasal 25, sehingga penyaluran tahap pertama tidak bisa dilakukan. Otomatis tahap dua juga hangus,” tambah Teguh.

Akibatnya, total Dana Desa sebesar Rp 909.479.000 yang seharusnya diterima Desa Drokilo tahun ini, tidak dapat dimanfaatkan. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved