Istri Bunuh Suami di Jombang

Tak Kuat Angkat Jasad Korban, Istri Bunuh Suami di Jombang Minta Bantuan Sosok Ini, Sampai Berbohong

Fakta-fakta baru kasus istri bunuh suami di Jombang, Jawa Timur, satu per satu mulai terungkap. Ini sosok yang bantu pelaku angkat jasad korban.

Kolase SURYA.co.id/anggit puji widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - (kiri) Fauziah (47), Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat Berseragam Orange di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang. 

Botol air itu sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari.  

"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media. 

Botol berisi air bercampur potas itu diminum oleh korban, dan saat itu juga ada reaksi keracunan.

Dan sisa 3 potas lainnya itu, oleh Fauziah dibakar langsung di samping rumah.

Setelah korban meminumnya, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.

"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," ujarnya. 

Setelah 42 hari, pada Rabu (25/6/2025) Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap. Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," katanya. . 

Korban lalu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membusuk di lokasi kejadian. 

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna coklat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal dan tikar. 

Hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi penyebab kematian korban akibat racun, pukulan benda tumpul, dan tusukan benda tajam. 

Fauziah kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, sahabat korban yang juga warga setempat, Nur Ajemi Prasanto (43), mengaku sempat bertemu dengan Fauziah beberapa waktu lalu sebelum pembunuhan Lukman terungkap. 

Diceritakan Nur Ajemi, Lukman yang memiliki usaha mebel di Desa Catakgayam itu rutin pulang ke rumah kontrakannya di Catakgayam setiap sore bersama Fauziah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved