Ratusan Polisi Jaga Malam Suro di Trenggalek, Juga Tangkap Pengedar Narkoba dan Motor Brong

Sedangkan untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang telah diamankan oleh Polres Trenggalek berjumlah 21 unit

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
KRYD MALAM SURO - Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (berkacamata) bersama pejabat utama Polres Trenggalek merilis sejumlah kasus jelang Bulan Suro Tahun 2025, Kamis (26/6/2025). Polres Trenggalek juga mengerahkan 435 personel untuk mengamankan pelaksanaan kegiatan Bulan Suro Tahun 2025. 


SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meningkatkan keamanan menjelang bulan Suro tahun 2025. Sebanyak 435 personel Polres Trenggalek serta personel Satbrimob diterjunkan untuk mengamankan rangkaian kegiatan di malam Suro, Kamis (26/6/2025).

Selain itu Polres Trenggalek juga menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Sejumlah pengungkapan kasus narkoba, miras, hingga penertiban sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis juga digencarkan oleh petugas.

"Untuk kasus nnarkoba, jajaran Satresnakoba telah mengamankan satu tersangka berinisial AND yang merupakan warga Kecamatan Watulimo, lengkap dengan barang bukti 1.128 pil double L. Tersangka ditangkap pada 25 Juni 2025 di rumahnya," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa, tersangka telah mengedarkan 40 butir pil double L seharga Rp 80.000. "Yang bersangkutan sudah melakukan praktik tersebut selama kurang lebih setahun terakhir," lanjutnya.

Terhadap AND, petugas mengenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polres Trenggalek juga mengamankan 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran yang diperoleh dari penertiban di sejumlah kafe maupun rumah tinggal yang dicurigai memperjualbbelikan miras ilegal.

Sedangkan untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang telah diamankan oleh Polres Trenggalek berjumlah 21 unit.

Mayoritas motor tersebut menggunakan knalpot bising atau brong, tidak menggunakan plat nomor, serta spion yang juga tidak lengkap.

Jika ingin mengambil motor tersebut, Maliki meminta pemiliknya membawa aksesoris, suku cadang, ataupun onderdil yang standar, dan dipasang di Polres Trenggalek sebelum dibawa pulang. "Kita tunggu dalam rentang waktu 1 bulan," tegas Maliki.

Maliki berharap masyarakat memilik kesadaran hukum yang tinggi, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar lebih aman dan kondusif 

"Kita mengimbau saat peningkatan masyarakat di bulan Suro agar mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak mengkonsumsi miras saat berkegiatan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved