Pilih Kurungan Ketimbang Denda, Warga Gresik Mengaku Jualan Miras Untuk Hidupi Ibu dan 3 Adiknya
Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Gresik akibat menjual miras jenis arak Bali secara online di media sosial (medsos).
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sulitnya kesempatan kerja di Gresik menjadi alasan seorang warga Kota Santri memilih berjualan minuman keras (miras).
Dan begitu mepetnya uang kebutuhan hidupnya, ia memilih dihukum kurungan ketimbang harus dihukum membayar denda.
Itu keputusan yang diambil MAF (23), warga Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik saat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (26/6/2025).
Selain MAF, juga ada RF (23), warga Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik yang menjadi terdakwa kasus yang sama.
Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Gresik akibat menjual miras jenis arak Bali secara online di media sosial (medsos).
Majelis hakim, Anak Agung Ayu Christin Agustini mengatakan, MAF terbukti melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 juta kepada MAF dan jika tidak dibayar harus diganti pidana kurungan 7 hari. Begitu juga dengan terdakwa RF yang dijatuhi denda Rp 500.000 atau diganti penjara 3 hari.
Ternyata MAF merasa keberatan kalau harus membayar denda, dan memilih menjalani hukuman penjara. Namun ibu MAF yang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) ingin anaknya tidak menjalani hukuman penjara.
"Saya carikan pinjaman saja. Ia anak pertama dari 4 bersaudara. Kasihan pekerjaannya, sebentar lagi gajian," kata Ibu MAF.
Sementara RF dan ayahnya langsung menjawab memilih membayar denda dari pada menjalani tahanan. "Pilih membayar denda yang mulia," kata RF.
Sebelumnya MAF menjadi agen penjual arak Bali di rumahnya. Arak Bali tersebut dibeli secara online di Bali dan dijual murah. Satu botol miras 60 mililiter dijual seharga Rp 25.000 per botol. Padahal hasil belinya hanya Rp 18.000 per botol.
Dari pengakuan MAF dalam persidangan, ia nekat menjual arak Bali untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sebab ayahnya sudah meninggal dunia, kemudian ibu bersama 3 adiknya tidak bekerja.
Padahal MAF mengaku tahu kalau menjual miras di wilayah Gresik itu dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda). "Tahu kalau menjual miras itu dilarang. Tetapi karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari sebelum bekerja," katanya.
Hasil menjual miras itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Hasil menjual miras untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab kemarin belum bekerja," kata MAF.
Sementara terdakwa RF mengatakan, menjual miras Bali karena pekerjaan menjadi kernet truk sepi, sehingga berjualan miras secara online di media sosial Facebook untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
peredaran miras di Gresik
jual miras online
arak Bali
PN Gresik
jual miras untuk hidupi keluarga
penjual miras tolak bayar denda
Gresik
Kades Pensiun di Gresik Akan Diperpanjang Sampai 2027, Pengukuhan Dijadwalkan Akhir Agustus |
![]() |
---|
Seleksi Pemain U-20 dan U-23 Gresik United Miris, Banyak Klub Internal Tak Penuhi Undangan |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan RI di Gresik, Karyawan PT Freeport Indonesia Jalan Sehat Kenakan Pakaian Adat |
![]() |
---|
Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Freeport Gelar Lari Warna Nusantara di Gresik |
![]() |
---|
Seleksi Pemain Gresik United, 29 Pemain Bertarung Unjuk Kebolehan di Hadapan Pelatih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.