Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan
Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kasus jaminan Fidusia akhirnya membawa RH, seorang warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ke penjara. RH divonis 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025) lalu.
Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, terdakwa RH secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia. Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan atau digelapkan terdakwa. Yakni 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy dan 3 unit Honda Vario.
Tindakan tersebut membuat pihak kreditur yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta. "Pidana penjara 6 tahun dengan pidana denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," terang Gandha ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Gandha menjelaskan, perkara fidusia tersebut mencuat dari peristiwa beberapa tahun lalu. Pada saat itu RH merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang.
Ia kemudian mengambil kredit 5 unit motor untuk operasional karyawan koperasi lewat perusahaan pembiayaan FIF Cabang Lumajang. Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan RH mengalami kebangkrutan.
Persoalan manajemen koperasi membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya. "Terdakwa menerangkan bahwa koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu motor-motor itu dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Gandha.
Sementara putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari pada tuntutan yakni 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara.
"Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan masih buron," kata Gandha.
Di sisi lain, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan terlampau ringan. "Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," kata Satria.
Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika RH mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF pada 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun.
Dikatakan Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan. "Kenapa memilih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," jelasnya.
Ia menambahkan, awalnya RH rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali. Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit malah digelapkan.
Sehingga IF melayangkan laporan ke polisi pada 23 Desember 2024. "Terkait vonis ini, pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," tandasnya. *****
Jaminan Fidusia
kredit motor macet
PN Lumajang
kredit motor berujung penjara
penggelapan motor kreditan
anggota koperasi divonis 6 bulan
FIF
Lumajang
Truk Bawa Beras 10 Ton Masuk Sungai di Lumajang, Fikri Panik Terjebak Sendirian di Sungai |
![]() |
---|
Truk Muat Beras 10 Ton Terperosok ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Kerugian Capai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Penipu Menyaru Petugas PKH di Lumajang Dibekuk Polisi, Iming-iming Bansos Tapi Harus Bayar |
![]() |
---|
Pentingnya Pasang GPS di Kendaraan, Maling Mobil di Lumajang Berhasil Ditangkap Usai Terlacak GPS |
![]() |
---|
Aktivitas Kawah Gunung Semeru Meningkat, Warga Diimbau Menjauh dari Pusat Erupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.