Kelurahan dan Desa se-Sidoarjo Akan Dapat Dana Rp 50 Juta, Untuk Optimalisasi Pungutan Pajak

Kelurahan dan desa di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, akan mendapat dana sekitar Rp 50 juta untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah. 

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
OPTIMALISASI PAJAK - Bupati Sidoarjo Subandi saat menghadiri acara sosialisasi Opsen PKB dan BBKNKB serta BPHTB yang digelar di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/06/2025). Mulai tahun ini, kelurahan juga dapat dana optimalisasi pungutan pajak. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kelurahan dan desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), akan mendapat dana sekitar Rp 50 juta untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah. 

Selama ini, dana itu baru diberikan kepada pemerintah desa. 

Mulai tahun 2025 ini, kelurahan juga dapat bagian dari bagi hasil pajak yang dipungut tersebut. 

Hal itu diungkapkan Bupati Sidoarjo Subandi di sela acara Sosialisasi Opsen PKB dan BBKNKB, serta BPHTB yang digelar di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Rabu (25/06/2025). 

Dana tambahan itu, diharapkan dapat digunakan untuk mendorong optimalisasi pajak daerah pada masing-masing kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo

Sementara, sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman dan optimalisasi penerimaan daerah.

Menurut Bupati Subandi, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo dan pemerintah desa/kelurahan dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting, untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Bupati Subandi. 

Disebutnya, bahwa pemerintah sebagai pelayan masyarakat mempunyai tugas untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan. Yang semua itu  tidak lepas dari pendapatan-pendapatan dari masyarakat dalam bentuk pajak. 

Dan optimalisasi penerimaan pajak, menjadi sebuah keharusan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Dana yang diperoleh dari pajak, harus digunakan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan publik. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat," tegas Subandi. 

Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah, dapat membangun infrastruktur jalan yang lebih baik, memberikan pelayanan publik lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan sosial atau bentuk lainnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved