Pekerja dari China dan Jepang Serbu Lumajang, Imigrasi Perketat Pengawasan Izin Tinggal Warga Asing

Kini ada puluhan warga asing tinggal di Kabupaten Lumajang, Jatim, untuk kepentingan bekerja. kebanyakan dari China dan Jepang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
Istimewa
SOSIALISASI - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025). Aturan izin tinggal dipaparkan guna pengawasan warga negara asing. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG -  Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember akan memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga negara asing di wilayahnya, termasuk Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). 

Kasi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember, Ida Ismawati, menerangkan bahwa Lumajang baru-baru ini termasuk wilayah jujugan tenaga kerja asing dan ekspatriat. 

"Kami terus melakukan pencatatan terbaru. Dan hingga kini ada sekitar 30 warga negara asing yang tinggal di Lumajang untuk kepentingan bekerja. Mereka kebanyakan dari China dan Jepang," ujar Ida saat melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025). 

Sementara itu, Analis Muda Keimigrasian dan Pengawasan, Eko Juniarto, meminta masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan mengenai keberadaan para arga negara asing di tempat tinggalnya. 

Jika dirasa terdapat penyimpangan mengenai durasi izin tinggal warga negara asing, Eko menyarankan, masyarakat agar melapor secara langsung ataupun melalui Kantor Imigrasi di Kabupaten Jember maupun lewat aplikasi APOA yang tersedia di gawai. 

"Pasti kami tindaklanjuti, dan kami cek langsung ke lokasi, selama data yang dilaporkan itu akurat," tegasnya

Kata Eko, jenis izin tinggal bagi warga negara asing bervariatif. Seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), biasanya berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari. 

Sedangkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), memiliki jangka waktu yang lebih lama, bahkan bisa mencapai 5 tahun atau lebih dengan kemungkinan perpanjangan. 

"Jika lebih dari ketentuan ya sanksinya deportasi," tandasnya. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved