Berita Viral

Rekam Jejak Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR yang Sebut Putusan Hakim Soal Agnez Mo Tak Sesuai UU

Inilah rekam jejak Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR yang tegas sebut putusan hakim terkait Agnez Mo tak sesuai undang-undang.

Tribunnews/Irwan Rismawan
DENDA AGNEZ MO - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Ia baru-baru ini tegas menyebut Putusan Hakim Soal Agnez Mo Tak Sesuai UU. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR yang tegas sebut putusan hakim terkait Agnez Mo tak sesuai undang-undang.

Diketahui, Putusan hakim terhadap Agnez Mo di perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias dinilai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyalahi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

“Putusan tersebut tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman, Sabtu (21/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai problematik itu bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025 lalu.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Marper Pandiangan yang Denda Agnez Mo Rp 1,5 M, Kini Didesak DPR Diperiksa Bawas

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman.

Pandangan ini selaras dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang mengadu ke Komisi III DPR lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (20/6/2025) kemarin.

Hakim memvonis Agnez telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya yakni Ari Bias dalam tiga kali konser komersial.

Putusan hakim itu mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Adapun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.

Di pengujung RDPU di Komisi III DPR kemarin, Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.

Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.

Rekam Jejak Habiburokhman

Melansir dari Wikipedia, Habiburokhman lahir 17 September 1974.

Ia adalah seorang politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2019–2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved