Berita Vial
Apa Kasus Panci yang Buat Roy Suryo Murka ke Silfester Matutina? Ada 3.226 Unit Senilai Rp 9 Miliar
Kasus panci kembali diungkit saat Roy Suryo berdebat sengit dengan Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina terkait kasus ijazah Jokowi.
SURYA.co.id - Kasus panci kembali diungkit saat Roy Suryo berdebat sengit dengan Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina terkait kasus ijazah Jokowi.
Kasus panci itu diungkit Silfester menanggapi tudingan terbaru Roy Suryo terkait kabar ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka.
Diberitakan sebelumnya, kader PDIP Beathor Suryadi tiba-tiba menuding ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka.
Tudingan Beathor ini lalu diungkit Roy Suryo saat dialog di acara CNN TV.
"Ijazah bisa saja terbit tapi mungkin aspal (asli atau palsu), mungkin juga tidak dari UGM tapi dari UPP (Universitas Pasar Pramuka). Itu kita bisa pesan. Sayang Pasar Pramukanya sudah kebakaran," kata Roy.
Baca juga: Alasan Roy Suryo Tuduh Bareskrim Polri Jahat Karena Sita Koran KR Berisi Pengumuman Jokowi Masuk UGM
Roy pun meminta polisi untuk menyelidiki tuduhan tersebut.
"Tudingan itu benar atau gak saya mohon kepolisian menyelidiki itu karena ada yang mengucapkan. Seorang kader senior sebuah partai, ada tokoh mantan pejabat publik Gubernur Lemhanas. Dan tadi siang yang bersangkutan di Semarang tidak menolak statment tersebut. Dan disebutkan juga nama orang ada 6 orang. Ada Andi, ada Widodo," kata Roy Suryo di CNN.
Menurutnya mantan pejabat tersebut mengaku dengan Beathor Suryadi.
"Dia bilang saya kenal dengan Beathor, saya tahu peristiwa itu saya ikut mengantar. Jadi clear banget," kata Roy Suryo.
Menimpali itu, Silfester Matutina mengaku kenal Beathor sejak 2014.
Menurutnya Beathor memang bakal melakukan apapun demi mencapai tujuannya.
"Kalau Beathor saya juga kenal dari 2014. Beathor ini kalau kita ngomong dia akan lakukan apapun untuk sesuatu. Dia teman saya. Contohnya di kantor staf presiden 'bro kita pakai telepon untuk telepon pengusaha', itu Beathor bos. Ini biar Beathor berhadapan dengan saya. Pernyataan saya ini bisa saya pertanggungjawabkan," kata Silfester.
Entah mengapa Roy Suryo langsung menimpali Silfester.
"Ya tulis kalau bisa dipertanggungjawabkan," kata Roy.
"Anda gak usah ngatur," kata Silfester.
Roy Suryo menganggap pernyataan Beathor lebih bisa dipertanggungjawabkan karena sudah muncul di media massa.
"Saya juga gak ngatur, Beathor itu sudah ada di media massa. Kalau ini kan baru omon-omon," kata Roy.
"Beathor itu kawan saya, anda gak usah ngatur," kata Silfester.
Dari situlah nada bicara Roy Suryo mulai meninggi.
"Anda gak punya hak gak ngatur saya," kata Roy.
"Anda gak bisa ngatur saya bicara soal Beathor," kata Silfester.
Roy Suryo pun mulai menyinggu ranah pribadi Silfester dengan menyebut kampus yang sudah tutup.
"Ya sudah. Tapi itu kan belum ada di media massa. Saya bicara kampus makanya saya bilang UGM, bukan kampus ruko yang sudah ditutup," kata Roy.
Mendengar itu nada bicara Silfester Matutina ikut meninggi.
"Heh saya S2 kau gak usah ngomong," katanya.
"S2 nya mana ? S1nya mana udah ditutupkan kampusnya udah ditutupkan," kata Roy.
"Tapi kan saya lulus asli. Kau ngomong pribadi," ucap Silfester.
Silfester Matutina membalas menyinggung kasus panci yang menjerat Roy Suryo.
"Kau ngambil panci-panci, 2 truk bawa ke rumah kamu," katanya.
Mendapat balasan tersebut, Roy Suryo membalasnya dengan kata kasar.
"Eh itu bohong, kudet kurang update, bodoh. Gak ikutin keputusan pengadilan," katanya.
"Mempermalukan diri kamu dan keluargamu," balas Silfester.
Apa itu kasus panci?

Diketahui, saat lengser dari jabatan Menpora, Roy Suryo disebut membawa sejumlah barang yang ada di rumah dinasnya, termasuk panci.
Dirinya diminta untuk mengembalikan barang-barang itu yang totalnya dilaporkan mencapai 3.226 unit.
Penagihan barang milik negara Roy Suryo ini dilakukan Kemenpora dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 Mei 2018 yang dikirim pada 3 Mei 2018.
Menurut Menpora saat itu, Imam Nahrawi, penagihan barang milik negara ini berdasarkan rujukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2016.
Dalam surat disebutkan ada 3.226 barang milik negara yang diminta dikembalikan Roy Suryo. dengan nilai ditaksir sekitar Rp 9 miliar.
KPK menyarankan Roy Suryo mengembalikan barang negara tersebut.
"Kalau benar memang bukan miliknya ya harus dikembalikan, soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada ketentuannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
Menurut Saut, bila benar barang milik negara masih dibawa, bekas pejabat negara itu bisa dijerat pidana gratifikasi atau sanksi lain yang diatur Kemenpora.
"Bisa (kena pidana), tinggal nanti masuk bentuk atau jenis yang mana, apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan," jelas dia.
Tindak lanjut kasus ini, akhirnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggugat Roy ke Pengadilan.
Namun, setelah kasusnya bergulir ke pengadilan, tiba-tiba Menpora Imam Nahrawi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).
Putusan itu bernomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Menurut Roy, putusan PN Jaksel itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.
Pihak Kemenpora menyebut, pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya telah menemukan solusi terhadap gugatan yang didaftarkan pada 7 Mei 2019 itu.
"Kami cabut gugatannya karena telah ditemukan solusinya."
"Karena, kami menghormati beliau adalah mantan Menpora."
"Semula, kenapa gugatan kami lakukan karena kami tidak ada solusi lain," kata Gatot S Dewa Broto, Sesmenpora, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (18/6/2019).
Gatot menyebut, sebelumnya, kasus itu dilaporkan karena pihaknya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI pada tahun lalu.
Pihaknya pun diminta melakukan tindakan atas temuan adanya ribuan barang yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Karena diperintah dari BPK dan Kemenku saat kami kena WDP tahun lalu, harus ada effort (usaha). Masalah menang atau kalah, kan lain. Karena nanti dikira kami mengamini saja," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah ditimbang-timbang, karena telah ada alternatif mengatasi masalah tersebut, pihaknya mencabut laporan tersebut.
"Kita toh juga ngemong beliau, menghormati beliau. Ada alternatif lain namanya penghapusan. Jadi barang itu dianggap dihapuskan. Itu sudah dibicarakan oleh BPK. Kami usulkan BPK kalau pakai cara ini bagaiman? Oh monggo, silakan katanya," jelas Gatot.
Gatot juga menjelaskan, bahwa terdapat barang pada durasi tertentu dengan alasan lain bisa dihapuskan.
Dimana terdapat aturannya pada peraturan di Kemenkeu.
"Kalau tidak ada peraturannya, tidak mungkin kami melanggar peraturan," jelasnya.
Pihaknya pun sebelumnya telah berkomunikasi dengan Roy Suryo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lagi Bahas Ijazah, Roy Suryo Kesal Disinggung Masalah Panci oleh Pembela Jokowi : Itu Bohong!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.