Berita Vial

Apa Kasus Panci yang Buat Roy Suryo Murka ke Silfester Matutina? Ada 3.226 Unit Senilai Rp 9 Miliar

Kasus panci kembali diungkit saat Roy Suryo berdebat sengit dengan  Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina terkait kasus ijazah Jokowi. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
PANCI - Roy Suryo murka ke Silfester Matutina gara-gara diungkit kasus panci saat debat soal ijazah Jokowi. Apa itu kasus panci? 

"Eh itu bohong, kudet kurang update, bodoh. Gak ikutin keputusan pengadilan," katanya.

"Mempermalukan diri kamu dan keluargamu," balas Silfester.

Apa itu kasus panci?

TUDINGAN BALIK - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani menuding Roy Suryo pakar telematika palsu. Minta Puslabfor dan UGM teliti ijazahnya.
TUDINGAN BALIK - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani menuding Roy Suryo pakar telematika palsu. Minta Puslabfor dan UGM teliti ijazahnya. (kolase tribunnews)

Diketahui, saat lengser dari jabatan Menpora, Roy Suryo disebut membawa sejumlah barang yang ada di rumah dinasnya, termasuk panci.

Dirinya diminta untuk mengembalikan barang-barang itu yang totalnya dilaporkan mencapai 3.226 unit.

Penagihan barang milik negara Roy Suryo ini dilakukan Kemenpora dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 Mei 2018 yang dikirim pada 3 Mei 2018.

Menurut Menpora saat itu, Imam Nahrawi, penagihan barang milik negara ini berdasarkan rujukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2016.

Dalam surat disebutkan ada 3.226 barang milik negara yang diminta dikembalikan Roy Suryo. dengan nilai ditaksir sekitar Rp 9 miliar.

KPK menyarankan Roy Suryo mengembalikan barang negara tersebut.

"Kalau benar memang bukan miliknya ya harus dikembalikan, soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada ketentuannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).

Menurut Saut, bila benar barang milik negara masih dibawa, bekas pejabat negara itu bisa dijerat pidana gratifikasi atau sanksi lain yang diatur Kemenpora.

"Bisa (kena pidana), tinggal nanti masuk bentuk atau jenis yang mana, apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan," jelas dia.

Tindak lanjut kasus ini, akhirnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggugat Roy ke Pengadilan. 

Namun, setelah kasusnya bergulir ke pengadilan, tiba-tiba Menpora Imam Nahrawi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved