Minggu, 26 April 2026

Polisi Amankan Oknum Wartawan Jombang, Terjerat Kasus Penipuan Pasokan Beras Mencatut Nama Pemda

Transaksi pertama terjadi pada April 2024, di mana 28,2 ton beras dikirim dengan nilai kontrak mencapai Rp 375 juta lebih. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
PENIPUAN PENGADAAN BERAS - Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra memberi keterangan dalam jumpa pers kasus penipuan pengadaan beras, Kamis (19/6/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seorang pria berinisial H ditahan oleh aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan beras di Kabupaten Jombang.

Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta. Dan dalam praktiknya, H mengklaim nama Pemkab Jombang agar bisa mendapat pasokan beras.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan penahanan H yang dilakukan usai pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Margono, Kamis (19/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, H yang merupakan oknum wartawan disebut menjanjikan suplai beras ke sebuah instansi pemerintah dengan berpegang dokumen palsu.

Ia mencatut nama Pemkab Jombang untuk meyakinkan pemasok agar bersedia mengirimkan beras dalam jumlah besar, menggunakan nama perusahaannya sendiri, CV Virandia.

“Modusnya, ia seolah-olah ditugaskan oleh Pemkab Jombang untuk pengadaan beras. Padahal surat penunjukan itu tidak pernah ada. Tersangka membuat surat palsu untuk meyakinkan korban,” lanjut Margono.

Dalam praktiknya, H berhasil mendapatkan beras dari seorang pemasok bernama Sukarno, dengan total lebih dari 70 ton beras. Namun hingga waktu pembayaran yang dijanjikan, uang hasil penjualan beras tersebut tidak kunjung dibayarkan.

Transaksi pertama terjadi pada April 2024, di mana 28,2 ton beras dikirim dengan nilai kontrak mencapai Rp 375 juta lebih. 

Selanjutnya, pemesanan kembali dilakukan pada September 2024 dalam empat tahap pengiriman, dengan kuantitas total 42 ton dan senilai lebih dari Rp 565 juta. Namun pembayaran atas keseluruhan transaksi tidak dilakukan H sesuai kesepakatan.

Meskipun sempat ada pembayaran senilai Rp 105 juta, jumlah itu masih jauh dari total utang H yang mencapai lebih dari Rp 835 juta. Setelah beberapa kali ditagih, H dan istrinya yang tercatat sebagai direktur CV Virandia terkesan menghindar dan lempar tanggung jawab.

Mediasi sempat dilakukan pada 7 Maret 2025 oleh Polres Jombang, namun tidak membuahkan hasil. Pihak korban menolak tawaran cicilan karena terlalu lama menunggu pelunasan.

Kini H resmi dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan, dan telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, oknum wartawan di Jombang berinisial H dan istrinya R, warga Kecamatan Kesamben diduga melakukan penipuan dengan modus pengadaan pangan dengan mencatut Pemkab Jombang.

Hal tersebut terungkap setelah korban Sukarno (45), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang melaporkan H pada 2 Desember 2024 lalu.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved