1200 Sopir Truk akan Demo dari Polda Jatim Hingga Gedung Grahadi Besok

Sekitar 1.200 orang dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) bakal long march dari depan Mal Cito Surabaya menuju Mapolda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
DEMO SOPIR TRUK - Kondisi Jalan Frontage A Yani Surabaya dikepung lautan truk parkir dalam aksi demonstrasi sopir truk protes aturan ODOL di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jalan Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya, Selasa (22/2/2022) silam. Sekitar 1.200 orang dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) bakal long march dari depan Mal Cito Surabaya menuju Mapolda Jatim, dalam aksi demontrasi yang digelar pada Kamis (19/6/2025) besok. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Sekitar 1.200 orang dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) bakal long march dari depan Mal Cito Surabaya menuju Mapolda Jatim, dalam aksi demontrasi yang digelar pada Kamis (19/6/2025) besok.

Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah, mengatakan aksi long march melibatkan 785 truk nanti, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yangg tersebar se-Jatim.

Aspirasi yang dimaksud, terutama mengenai adanya kampanye mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari aparat berwajib yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran.

Karena, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan.

Selain itu, lanjut Angga, perlu adanya revisi pasal tersebut agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab, atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan.

"Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara keseluruhan itu yang terdampak langsung adalah teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," ujarnya, pada Rabu (18/6/2025).

Mereka menuntut adanya regulasi khusus dari Pemerintah untuk mengatur nilai besaran minimal ongkos muatan logistik, yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha atau perusahaan pengguna jasa angkutan truk.

Karena, biang permasalahan, sopir truk di jalanan kerap dianggap melanggar Pasal 277, karena pihak pengusaha semena-mena menentukan tarif ongkos pengangkutan dan pengiriman muatan.

"Betul (agar dipatuhi para pengusaha). Karena selama ini yang terjadi di lapangan pihak yang punya barang selalu seenaknya sendiri bawa muatannya harus banyak dan ongkosnya seenaknya sendiri," katanya.

Selain itu, lanjut Angga, pihaknya juga berharap aparat berwajib memberantas aksi premanisme yang kerap menargetkan para sopir di jalanan.

Premanisme yang dimaksud bukan sebatas aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelaku atau bandit bersenjata yang sadis.

Melainkan juga dimaksudkan, terhadap oknum-oknum aparat berwajib yang masih kedapatan melakukan praktik lancung ala preman seperti pungutan liar atau sejenisnya yang menargetkan sopir.

"Tapi terkadang memang aksi tersebut dilakukan oleh beberapa oknum. Dan itu kasusnya memang banyak bukannya di wilayah Jawa Timur tapi juga di wilayah provinsi lain," jelasnya.

Terakhir, Anggap berharap, adanya kesetaraan semua pihak di mata hukum.

Pasalnya, dalam konteks isu permasalahan para sopir, selama ini, aparat berwajib cuma menindak para sopir dari perseorangan atau pengusaha kecil di pinggiran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved