Berita Viral
Harta Kekayaan Wali Kota Maidi yang Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan dan Minta Kotak Kardus Saja
Sosok Wali Kota Madiun, Maidi, baru-baru ini jadi sorotan karena kebijakannya yang kontroversial. Ia Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Wali Kota Madiun, Maidi, baru-baru ini jadi sorotan karena kebijakannya yang kontroversial.
Wali Kota Maidi melarang hajatan menyajikan makanan secara prasmanan.
Harta Kekayaan Wali Kota Maidi pun tak luput jadi sorotan publik.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan menerbitkan aturan yang melarang penyelenggara hajatan menyajikan makanan dengan model prasmanan.
Maidi menjelaskan, larangan prasmananagar mengurangi sampah di Kota Madiun.
Sebab, saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Winongo pun sudah overload dan menggunung dengan ketinggian 20 meter.
“Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah."
Baca juga: Rekam Jejak Maidi, Wali Kota Madiun yang Larang Hajatan Pakai Prasmanan dan Minta Kotak Kardus Saja
"Insya Allah saya buat perwal di Madiun. Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” kata Maidi.
Menurutnya, penyajian makanan secara prasmanan cenderung boros karena cenderung bersisa.
"Kita harus hemat pangan. Jangan boros. Kalau kita boros alam tidak akan menjamin ke depan,” ungkap Maidi.
Sementara dengan model penyajian dalam kardus memungkinkan tamu membawanya pulang untuk dinikmati bersama keluarga.
“Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. Dan TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” tutur Maidi.
Tak hanya itu, demikian Maidi, makan banyak akan berdampak kesehatan seperti penyakit hipertensi.
Terlebih data di Kota Madiun banyak warga yang terkena penyakit hipertensi tinggi.
Kondisi itu terjadi lantaran warga banyak makan tetapi tidak diimbangi dengan olahraga.
Harta Kekayaan Maidi
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 16.074.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/126 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000
2. Tanah Seluas 481 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/54 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 546 m2/401 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 845.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 872 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 2.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/82 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/60 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 696 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 2.300.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 472 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 1.875.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 665 m2/240 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2250 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp.2.250.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 1140 m2/900 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 608 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.400.000.000
14. Tanah Seluas 49 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
15. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.200.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.70.000.000
17. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/423 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.590.000.000
18. Tanah Seluas 364 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 89.000.000
19. Tanah dan Bangunan Seluas 185 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp.250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 667.000.000
1. MOTOR, TOSSA TSZ200-2 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
2. MOTOR, HONDA C 70 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
3. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA XV AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
4. MOBIL, MITSUBISHI MOBIL PENUMPANG Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
5. MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
6. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 32.000.000
7. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA REBORN Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 95.825.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.347.681.487
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 20.184.506.487
III. HUTANG Rp. 1.770.379.789
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 18.414.126.698.
berita viral
Maidi
Wali Kota Madiun
Madiun
larang hajatan pakai prasmanan
SURYA.co.id
Surabaya.tribunnews
| Rekam Jejak Nasim Khan, Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Merokok, Malah Banjir Penolakan |
|
|---|
| Duduk Perkara Pungutan Rp1,5 Juta di SMKN 1 Jombang, Sukarela atau Jaring yang Menjerat Wali Murid? |
|
|---|
| Cerita Pilu Istri Penculik Bos Bank Plat Merah yang Tak Tahu Apa-Apa, Panik Soal Uang Rp 8 Juta |
|
|---|
| Duduk Perkara Jasad Penjual Sate Ditemukan Dicor di Lombok Barat, Pelaku Ternyata Kekasih Korban |
|
|---|
| Rekam Jejak Ova Emilia, Rektor UGM yang Dikatai Blunder Terus oleh Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.