Dibebaskan Dari Lapas Madiun, Terpidana Terorisme Berperilaku Positif Selama Program Deradikalisasi
Pembebasan SR yang merupakan mantan napi terorisme (napiter) itu sesuai ketentuan hukum baik administratif maupun substantif.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MADIUN - Lapas Kelas I Madiun telah membebaskan SR, seorang terpidana kasus terorisme, Minggu (15/6/2025), yang tercatat sudah menyelesaikan masa hukumannya.
Pembebasan SR yang merupakan mantan napi terorisme (napiter) itu sudah sesuai ketentuan hukum baik administratif maupun substantif.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyatakan, pembebasan SR sesuai ketentuan hukum dan memenuhi semua syarat administratif dan substantif.
“Warga binaan berinisial SR tersebut telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Andi Wijaya.
Pihaknya menuturkan, selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan perubahan sikap positif.
“Pembebasan adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. SR sudah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” tuturnya.
SR, lanjut Andi, juga sudah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT.
“Proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan monitoring pasca-pembebasan berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, pembebasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam memberikan pembinaan yang humanis.
“Mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme,” pungkasnya. ****
terorisme
Lapas Madiun
napi terorisme bebas dari lapas
Kemenkumham
deradikalisasi
Kemenkumham bebaskan napi terorisme
napiter di Madiun
BNPT
Madiun
Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Kenalkan Produk Herbisida Luxinum, BASF Klaim Efektif Lindungi Sawah Petani Padi dari Gangguan Gulma |
![]() |
---|
PHK Massal Sisakan Ribuan Pekerja, PT GWI Madiun Berupaya Agar Pengurangan Karyawan Tidak Berlanjut |
![]() |
---|
Produsen Bola Piala Dunia di Madiun Terpaksa PHK 842 Karyawan, Sebagian Dialihkan ke Perusahaan Lain |
![]() |
---|
Bantu Petani Jual Hasil Panen, Kecamatan Kare Madiun Jadi Sentra Bawang Merah Dan Pasar Agribisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.