Berita Viral

Tabiat Casmari Kades Karangsari Viral yang Nyawer di Kelab, Rela Tak Ambil Gaji 2 Tahun Demi Warga

Terungkap tabiat Kepala Desa (Kades) Karangsari, Cirebon, Casmari, yang viral karena menyawer di kelab atau diskotek.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram/Youtube
KADES NYAWER DJ - (kiri) Tangkap layar Kades Karangsari, Casmari, nyawer Nathalie Holscher di kelab. 

"Saya juga banyak usahanya," tutur Casmari.

"Masyarakat juga tahu dari dulu tuh ya seperti ini, cuman kan tidak di masyarakat umum karena sesekali tidak setiap hari (ke diskotik)," lanjutnya.

Dipanggil DPMD

Terkait video viral itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon merespons dengan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kuwu Casmari, Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan, pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dari pihak provinsi.

"Ya soal adanya dugaan kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang viral karena sawer di klub malam, ya betul kami telah mendapatkan informasi tentang berita viral Kuwu Casmari, Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru," ujar Dani, Kamis (12/6/2025).

Menurut Dani, DPMD telah berkoordinasi dengan Camat Weru dan mendapatkan informasi bahwa pemanggilan oleh kecamatan sudah dilakukan. 

Namun, hasilnya belum diterima oleh pihak DPMD.

Baca juga: Tuduhan Rismon Sianipar ke Jokowi Selain Lokasi KKN Jokowi Fiktif, Terbaru Soal Masa Studi di UGM

 

"Kami pertama dapat informasi itu dari pihak provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru seperti apa langkah-langkahnya. Nah katanya sudah ada panggilan," ucapnya.

Meski secara regulasi perilaku tersebut tidak secara eksplisit melanggar aturan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, pihak DPMD tetap akan mengambil langkah pembinaan.

"Nah dilihat dari Perbup nomor 155 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu, secara garis besar di sana tidak tercantum apakah Pak Kuwu tersebut melanggar larangan atau kewajiban."

"Namun demikian, kami dari pihak DPMD Kabupaten akan berencana juga, hari ini akan memanggil yang bersangkutan," jelas dia.

Dani menjelaskan, pemanggilan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Sosok Febiyanti, Anak Penjaga Warung yang Lolos SNBP 2025 dan Bisa Kuliah Gratis di FISIP UGM

"Yang pertama tentu kami akan klarifikasi dulu apakah kejadian itu benar, karena belum bertemu langsung, baru dari viral (media sosial)."

"Kemudian dalam hal misalkan peristiwa itu benar, kita akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, walaupun tadi dari segi regulasi tidak tercantum," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved