Berita Viral

Prediksi Besaran Gaji Hakim yang Dinaikkan 280 Persen oleh Presiden Prabowo, Lengkap Semua Golongan

Besaran gaji hakim kini tengah ramai jadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkannya sebesar 280 persen.

|
kolase Kompas.com
GAJI HAKIM NAIK - Prabowo Subianto, pada Kamis (12/6/2025) resmi mengumumkan kenaikan haji hakim di Indonesia. 

SURYA.co.id - Besaran gaji hakim kini tengah ramai jadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkannya sebesar 280 persen.

Jika kebijakan tersebut sudah diterapkan, maka minimal hakim bisa mendapat gaji Rp 7 jutaan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).

Ia menyatakan, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo dalam acara tersebut, Kamis (12/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Prabowo berpandangan, kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ujar Prabowo.

Lantas. seperti apa besarannya jika jadi naik 280 persen?

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.

Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun.

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200.

Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960.

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:

Golongan III

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900

Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400

Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500

Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900

Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200

Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200

Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400

Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500

Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500

Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500

Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400 

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700

Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900

Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000

Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600

Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200

Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800

Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700

Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000

Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900

Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600

Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved