Berita Viral

Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Timbun Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumahnya

Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Timbun Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumahnya

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
DOK. HUMAS KEJAGUNG via KOMPAS.COM/SHELA OCTAVIA
TIMBUN UANG Rp1 TRILIUN - Foto Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025) untuk ilustrasi berita sosok Zarof Ricar, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang timbun uang hampir Rp 1 Triliun di rumahnya. 

SURYA.CO.ID - Berikut profil sosok Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terungkap menimbun uang hampir Rp 1 Triliun di rumahnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi.

Mantan pejabat MA itu dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," ujar jaksa, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Tindakan Zarof Ricar disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan.

Belakangan Zarof Ricar meminta maaf pada publik.

Permintaan maafnya itu itu disampaikan Zarof Ricar dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).

Zarof akan menghormati apapun keputusan persidangann yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.

Ia juga menyampaikan penyesalannya, karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved