Berita Viral
Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Timbun Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumahnya
Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Timbun Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumahnya
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut profil sosok Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terungkap menimbun uang hampir Rp 1 Triliun di rumahnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi.
Mantan pejabat MA itu dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," ujar jaksa, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Tindakan Zarof Ricar disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan.
Belakangan Zarof Ricar meminta maaf pada publik.
Permintaan maafnya itu itu disampaikan Zarof Ricar dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).
Zarof akan menghormati apapun keputusan persidangann yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.
"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.
Ia juga menyampaikan penyesalannya, karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA.
Zarof Ricar
mantan pejabat Mahkamah Agung
kasus suap Zarof Ricar
dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifika
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Pratu Aprianto Atlet Tinju yang Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky di NTT, Tetangga Syok |
![]() |
---|
Nasib 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Namo di NTT, Sudah Ditahan, Terancam 5 Pasal Ini |
![]() |
---|
Profil Bupati Pati Sudewo: Dikenal Tegas, Berani, Tak Gentar Hadapi Demo, Juga Kontroversial |
![]() |
---|
Nusron Wahid Minta Maaf Dua Kali Gara-gara Pernyataan “Tanah Milik Negara” Viral |
![]() |
---|
Siapa Perwira TNI, Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky? Ternyata Komandan Pleton, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.