Polisi Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Pria yang Jasadnya Ditemukan di Bawah Jembatan Nganjuk
Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan tergeletak di bawah jembatan.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan tergeletak di bawah jembatan.
Tersangka pembunuhan tersebut, AS warga Solo, akhirnya dapat diringkus.
Dari penangkapan ini terungkap, tersangka tega menghabisi nyawa korban, Sucipto (50) warga Kecamatan Panekan, Magetan, akibat sakit hati.
Baca juga: Mayat Pria Asal Magetan Ditemukan di Bawah Jembatan di Ringinanom Nganjuk, Ada 21 Luka Tusuk
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan pelaku diamankan saat berjalan kaki di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi pada Rabu (11/6/2025) pagi.
Ketika diamankan pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Benar, kami telah menangkap pelaku pembunuhan. Pelaku berterus terang telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia," katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (12/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyebut, tersangka membunuh korban di bawah jembatan jalan raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom Nganjuk, atau lokasi ditemukannya jasad korban.
Di samping itu, korban dan tersangka memang tinggal di bawah itu.
"Motif dari pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati," sebutnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan berdasar pengakuan pelaku, selama tinggal bersama di bawah jembatan, korban kerap meminta uang dan menyuruh pelaku membeli makanan dan minuman keras.
Hal ini lantas bikin pelaku merasa diperlakukan semena-mena.
Seketika itu pula pelaku tersulut emosi dan nekat melakukan pembunuhan.
"Pelaku menusuk korban dengan dua bilah pisau. Dari hasil olah TKP dan visum, korban mengalami 18 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Hal ini mengindikasikan adanya dorongan emosi yang sangat kuat saat kejadian berlangsung," jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaus sarung, dan songkok putih.
Visum dari RS Bhayangkara Nganjuk juga memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Tersangka AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Daftar Menteri dan Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet Merah Putih, Ada Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Wanda Hamidah Ke Gaza Palestina Pakai Kapal, Siap Lahir Batin Salurkan Bantuan |
![]() |
---|
UPN Veteran Jatim Resmikan Sub-Unit Layanan Disabilitas Bela Negara |
![]() |
---|
Ngakunya Anggota TNI Demi Kencani Mahasiswi dan Jual Diesel Calon Mertua, Begini Endingnya |
![]() |
---|
Trans Jatim Malang Raya Ditolak Sopir Angkot, Begini Tanggapan Dinas Perhubungan Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.