Berita Viral

Pekerja Baru Kena PHK Atau Resign Apa Dapat BSU 2025? Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pekerja baru kena PHK atau resign mendapat BSU ini? Begini penjelasan BPJS Ketenagakerjaan.

Freepik
PENERIMA BSU 2025 - Ilustrasi. Pekerja Baru Kena PHK Atau Resign Apa Dapat BSU 2025? Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan. 

SURYA.co.id - Masyarakat kini masih banyak yang menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600 Ribu yang diberikan pemerintah.

Bantuan paket stimulus ekonomi berupa uang dari pemerintah tersebut disalurkan secara bertahap sejak 5 Juni 2025.

Pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima insentif selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 300.000 per bulan.

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pekerja baru kena PHK atau resign mendapat BSU ini?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU 2025, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam keterangannya, Oni menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 30 April 2025.

Baca juga: Cara Update Rekening Penerima BSU 2025 agar Rp 600 Ribu Cair, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga paling lambat akhir April 2025.

Disamping itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga juga turut mengingatkan, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

“Harus sesuai kriteria penerima BSU jika ingin mendapatkan BSU,” kata Sunardi dalam pernyataan terpisah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Muncul Status Data Masih Proses Verifikasi

Sementara itu, hingga saat ini BSU 2025 tak kunjung cair. 

Beberapa warganet yang penasaran pun mengecek status pencairan BSU 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Tak sedikit yang mengaku bahwa status mereka masih dalam proses verifikasi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved