DPRD Bojonegoro Murka Perusahaan Pencemar Cuek, Hentikan Operasional PT STI Sampai Izin Dilengkapi
Dalam rapat tersebut DPRD dengan tegas meminta kegiatan produksi harus dihentikan hingga seluruh perizinan terpenuhi
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, OJONEGORO - DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menyoroti aktivitas PT Sata Tec Indonesia (STI) yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Hal ini membuat masyarakat mengeluh akibat terganggu bau menyengat dari aktifitas perusahaan pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas itu.
Komisi A DPRD Bojonegoro pun naik pitam, memanggil manajemen perusahaan STI dalam rapat koordinasi yang digelar diruang Komisi, Kamis (12/6/2025).
Dalam rapat tersebut DPRD dengan tegas meminta kegiatan produksi harus dihentikan hingga seluruh perizinan terpenuhi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta perwakilan manajemen dari PT STI.
Dalam rapat tersebut, Mitroatin mempertanyakan sikap perusahaan yang tetap beroperasi meski telah dua kali disegel oleh pemda.
Padahal, kata Mitroatin, perusahaan belum memiliki Izin Operasional dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk melakukan aktivitas.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari DPMPTSP dan PU Cipta Karya, bahwa PT Sata Tec belum memiliki izin operasional, bahkan PBG pun belum ada. Lalu kenapa masih tetap beroperasi?" tanya Mitroatin.
Mitroatin menyebut, keberadaan pabrik yang berdampingan langsung dengan sekolah menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bau menyengat yang dikeluhkan warga dan siswa setiap hari.
"Apa kalian tidak peduli dengan lingkungan dan anak-anak sekolah di sekitar pabrik?” sambung Mitroatin tegas.
Politisi dari Partai Golkar tersebut menilai sikap perusahaan seperti acuh tak acuh dan terkesan menantang dengan tidak mengindahkan peringatan serta teguran pemda. Terlebih pada dampak lingkungan yang timbulkan.
“Dari apa yang saya lihat, seolah PT Sata Tec tidak butuh Pemkab Bojonegoro. Sudah dua kali disegel, tetapi tetap beroperasi dan tidak peduli terhadap kesehatan warga," tegurnya.
DPRD Bojonegoro pun mengambil sikap dengan menghentikan sementara segala aktifitas STI sebelum semua perizinan lengkap. "Kita sepakati hari ini, jangan beroperasi sebelum izin keluar!” tegasnya.
Perwakilan STI, Arif mengaku telah mengikuti arahan dari pemda. Operasional perusahaan sempat dihentikan karena persoalan sosial, namun saat ini tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi.
PT Sata Tec Indonesia
bau menyengat gudang tembakau
DPRD Bojonegoro
DPRD hentikan aktivitas pabrik pencemar
PT STI cemari udara
gudang tembakau jadi pengolahan limbah
polusi pabrik tembakau
penutupan PT STI
pencemaran di Bojonegoro
polusi
Bojonegoro
Ratusan Santri Berhamburan, Kebakaran Mendadak Terjadi di Lantai 2 Ponpes At Tanwir Bojonegoro |
![]() |
---|
Ibu Guru di Bojonegoro Meninggal Dunia Saat Ikuti Jalan Merdeka, Tiba-tiba Jatuh Saat Akan Start |
![]() |
---|
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Senilai Rp12,6 Miliar |
![]() |
---|
Bukti Keseriusan Pemkab Bojonegoro Renovasi Stadion Letjen H Soedirman Berstandar Internasional |
![]() |
---|
5 Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Kejari Terkait Pengelolaan TKD, Kepala Desa Beralasan Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.