Cukup Berbekal Kunci T, Warga Bojonegoro Beraksi di 29 TKP dan Larikan 10 Motor di Lamongan

S diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
CURANMOR 29 TKP - Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengembalikan motor kepada pemiliknya saat rilis kasus curanmor, Kamis (12/6/2025). Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di 29 TKP. P 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Rilis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Polres Lamongan, Kamis (12/6/2025), membuat tercengang banyak orang atas aksi yang dilakukan S (47).

Terungkap, S hanya membawa kunci T dalam aksinya sebelum ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim, Polres Lamongan belum lama ini.

Tetapi warga warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini sudah bergentayangan di 29 TKP sendirian dan mencuri 10 sepeda motor di Lamongan. Modusnya sederhana, tersangka hanya berjalan kaki menuju  sasarannya. 

Kasus curanmor ini berhasil diungkap polisi setelah mendapat banyaknya aduan masyarakat yang kehilangan motor.

Kelihaian S dalam mencuri motor terlihat saat ia beraksi di Desa Gembong, Kecamatan Babat. Di rumah korban Mukhlisotin it pelaku berhasil menggasak 2 motor sekaligus.

S diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Jumat (6/6/2025).

"Aksi pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan seorang diri, memanfaatkan kelengahan korban, biasanya pagi hari saat shalat Subuh," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis kasus.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 unit motor hasil curian beserta kunci T dan 3 anak mata kunci. Sementara motor hasil curian lainya dijual dengan sistem COD (Cash On Delivery). "Barang bukti (BB) yang kami amankan 10 unit motor dari tangan pelaku," ujar kapolres.

Sebagian motor yang diamankan sudah dikenali korbannya, dan kapolres menyerahkannya langsung dengan membawa bukti surat-surat kelengkapan motor.

Ada lima korban yang telah membawa motornya kembali. "Mohon waspada saat menaruh motor. Kalau perlu dikunci ganda," pesan Agus.

Agus memastikan tidak ada biaya sepeser pun saat para  korban mengambil motornya di Polres Lamongan.

Data yang dihimpun, dari 29 TKP itu masing-masing 10 TKP di Kecamatan Babat, 15 TKP di Kecamatan Maduran, 1 TKP di Sekaran dan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Jombang.

"Pesan saya lebih waspada lagi, bahwa kejahatan seperti ini (suranmor) sangat kerap terjadi. Semoga dengan ini, bisa menjadi pelajaran bersama untuk senantiasa menjaga barang berharga," beber kapolres.

Atas perbuatannya pelaku, terancam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud di Pasal 361 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polres Lamongan juga mengamankan seorang pencuri berinisial NK (53) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, NK sebelumnya sudah saling kenal dengan korban, yaitu H Narulan (64), warga Kecamatan Sugio.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved