Ajukan Perluasan Kawasan Tahura R Soerjo, Pemprov Jatim: untuk Buffer Zone dan Kawasan Konservasi

Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Jumadi, menegaskan tengah mengajukan permohonan penambahan luas wilayah Tahura R Soerjo

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
istimewa
PERLUASAN LAHAN - Ilustrasi view puncak Bukit Semar di kawasan Tahura R Soerjo, Kabupaten Mojokerto. Dinas Kehutanan Jatim tengah mengajukan permohonan penambahan luas wilayah Taman Hutan Rakyat Raden Soerjo (Tahura R Soerjo) untuk buffer zone antisipasi kebakaran hutan dan kawasan konservasi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Jumadi, menegaskan tengah mengajukan permohonan penambahan luas wilayah Taman Hutan Rakyat Raden Soerjo (Tahura R Soerjo).

Luas Tahura R Soerjo eksisting saat ini adalah 27.868,30 hektare, namun Jumadi sedang mengusulkan untuk diperluas lagi sekitar 2.268,29 hektare.

“Kita sedang mengajukan perluasan untuk tarhura kita. Karena kita ingin ada buffer zone, terutama setelah adanya karhuta tahun 2023 lalu yang membakar kawasan tahura kita. Maka kita butuh buffer zone, itu yang menjadi tujuan perluasan tahura kita,” tegas Jumadi, Selasa (10/6/2025).

Pengajuan perluasan 2.268,29 hektar lahan tahura terdiri dari 1.187,14 hektare areal kerja Perum Perhutani dan 1.081,15 kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. 

Lebih lanjut dikatakan Jumadi, Tahura R Soerjo berada di wilayah Pegunungan Arjuno, Welirang dan Anjasmoro, dan masuk di lima wilayah administrasi daerah yakni di Kabupaten Malang, Pasuruan, Jombang, Mojokerto, Kediri dan Kota Batu.

“Pengajuan perluasan ini sudah kita komunikasikan sejak 2024 lalu. Usulan sudah disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Perum Perhutani,” katanya.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menurutnya sudah bersiap membentuk tim terpadu dari unsur terkait untuk mengkaji rencana perluasan Tahura R Soerjo atas inisiatif Pemprov Jatim.

“Ibu Gubernur Jatim secara tertulis sudah menyatakan sanggup membiayai permohonan perluasan dengan biaya APBD Jatim,” ujarnya.

Sedangkan pihak Perum Perhutani sudah mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis atas permohonan dimaksud.

Namun rencana pembentukan tim terpadu terpaksa dihentikan karena agenda Pilpres 2024.

Selain itu juga ada perubahan nomenklatur kementerian pada kabinet Merah Putih.

Urusan kehutanan tidak lagi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Jumadi, perluasan area Tahura R Soerjo penting untuk menyeimbangkan fungsi hutan dalam pemenuhan sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Campuran tanaman semusim dan tanaman pohon pada pengelolaan perhutanan sosial bagaimanapun juga tetap berdampak pada pengurangan fungsi hutan,” ujarnya.

Selain itu, juga sebagai upaya penguatan salah satu fungsi Tahura sebagai kawasan konservasi.

“Tahura R Soerjo merupakan hulu dan daerah tangkapan air untuk Sungai Brantas yang airnya mengaliri 17 kabupaten dan kota seluruh Jawa Timur,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved