4 Anggota Sindikat Pengoplos Elpiji di Ngantang Malang Dibekuk Polisi, Negara Rugi Rp 228 Juta
4 orang pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jatim, berhasil dibekuk polisi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 orang pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Para tersangka itu, terdiri dari tersangka RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha.
Kemudian, tersangka PY, TL dan RN berperan sebagai pekerja yang bertugas mengoplos gas elpiji tersebut.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardonomenerangkan bahwa para tersangka memindahkan gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) atau lazim disebut tabung melon berwarna hijau, ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg.
Praktik tersebut dianggap ilegal dan tentunya melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya.
Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dengan tujuan memperoleh selisih keuntungan uang hasil penjualan berlipat, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum.
Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujar AKBP Lintar di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Modus para tersangka, memindahkan gas elpiji tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg menggunakan alat suntik rakitan, yang dibuat menggunakan bahan tutup pentil yang lazim dipakai sebagai katup penghambat angin pada roda kendaraan bermotor.
Alat suntik yang disebut pen itu, ditancapkan pada lubang ujung tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg.
Kemudian, tabung itu diletakkan di bagian atas secara terbalik, agar gas elpiji yang ada di dalamnya dapat mengalir ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg.
"Pakai alat pen yang dibuat secara rakitan, dan kemampuan autodidak. Lalu ditumpangkan begitu saja di atasnya," jelas AKBP Lintar.
Lalu dari mana sindikat tersebut mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut.
AKBP Lintar mengungkapkan, para tersangka berkeliling di beberapa toko atau agen yang menjual tabung elpiji bersubsidi tersebut, lalu membelinya dalam jumlah kecil agar tidak memantik kecurigaan orang lain.
Itulah mengapa, lanjut Lintar, para tersangka mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi tersebut hingga melintasi wilayah kabupaten lain, yakni dari Kabupaten Malang hingga Kabupaten Jombang.
"Mereka berkeliling, makanya mereka ambil di Jombang hingga Malang. Untuk ambil tabung itu, diecer, lalu dikumpulkan," terang AKBP Lintar.
Ternyata, Lintar menyebutkan, praktik lancung yang dilakukan oleh sindikat tersebut, sudah berlangsung kurun waktu 4 bulan.
Keuntungan diperoleh dari selisih harga per tabung nonsubsidi ukuran 12 kg yang berisi elpiji oplosan, yang dijual dengan harga pasaran, mencapai kisaran Rp 020-130 ribu.
Jika dikalkulasikan dengan kemampuan proses pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan, para pelaku kurun waktu sehari mencapai 40-50 tabung.
Diperkirakan, ungkap Lintar, keuntungan yang sudah diperoleh oleh para pelaku selama menjalankan bisnis lancung tersebut, mencapai angka kisaran Rp 384 juta.
"Pelaku beroperasi selama 4 bulan, dan langsung kami melakukan penangkapan," ungkapnya.
Disinggung mengenai asal muasal plastik segel penutup pada ujung katup tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg yang dipakai para tersangka, agar membuat tabung berisi gas elpiji tersebut tampak asli dan meyakinkan.
Lintar mengungkapkan, para tersangka merakit dan mendesain sendiri plastik segel penutup katup tabung elpiji tersebut.
Namun, ia tidak bisa menyebutkan secara teknis proses pembuatannya, karena pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Terlepas dari itu semua, Lintar tak menampik, bahwa para tersangka juga memperoleh pasokan bahan baku pembuatan segel plastik penutup katup tabung elpiji nonsubsidi.
"Pengakuan tersangka, mereka mencetak sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menjual atau yang menyediakan," tutur AKBP Lintar.
"Untuk itu, tidak putus di sini, kami dari Ditreskrimsus Polda Jatim tetap akan melakukan pengembangan. Karena barang ini adalah subsidi pemerintah. "(Proses pembuatan segelnya) kami masih mendalami," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa penangkapkan terhadap para tersangka dilakukan oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, di gudang pengoplosan elpiji kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (3/6/2025) siang.
"Didapati pelaku RH dan kawan-kawan sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi, dengan cara tabung LPG 3 kg diletakan di atas tabung 12 kg, kemudian isi tabung dipindahkan dengan menggunakan alat berupa pen. Kerugian negara akibat praktik itu, Rp 228 juta," ujar Abast.
Kabupaten Malang
pengoplosan elpiji
Kecamatan Ngantang
Polda Jatim
AKBP Lintar Mahardono
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Ansor Jatim Sebar Benih Padi di Kawasan Tajinan Malang, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Wuling Confero Hantam Truk Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Diduga Sopir Mobil Mengantuk |
![]() |
---|
Identitas Tiga Korban Meninggal dalam Laka Tol Jombang-Mojokerto, Ada Warga Bekasi |
![]() |
---|
Motif Pria Asal Sumbar Sebar Video Asusila Gadis Sidoarjo, Cintanya Ditolak |
![]() |
---|
Anggota Polda Jatim Disabet Sajam Bandar Sabu di Bangkalan Madura, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.