Usili Adik Kekasihnya di Kamar Kos Surabaya, Oknum Polisi Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara

 "Kemudian bangun, korban melihat laki-laki tersebut adalah FHL yang merupakan pacar kakaknya," kata JPU.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
KEJAHATAN APH - Oknum anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo menjadi terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/6/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Tindak kejahatan seksual menjerat seorang aparat penegak hukum (APH) berinisial FHL, yang merupakan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya melecehkan seorang perempuan, FHL dituntut penjara  8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/6/2025).

"Menuntut pidana terhadap terdakwa FHL dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Ayu Citra Nurcahya dalam persidangan.

Dalam amar dakwaan JPU, dugaan pelecehan seksual dilakukan terhadap ISA yang merupakan adik dari kekasih terdakwa sendiri.

Kejadiannya pada dini hari ketika FHL mendatangi kos NK, kekasihnya di rumah kos Siwalankerto. Di kos tersebut NK tinggal bersama adiknya, ISA  yang saat itu sedang tidur.

Saat tidur, ISA merasakan ada yang menurunkan celana dalamnya dan tangan seseorang meraba pantatnya. Ketika terbangun ia melihat ada seorang laki-laki bersembunyi di samping tempat tidurnya.

 "Kemudian bangun, korban melihat laki-laki tersebut adalah FHL yang merupakan pacar kakaknya," kata JPU.

Kejadian itu  berawal pada 17 April 2023 setelah terdakwa bermain bola di Lapangan Jenggolo, Sidoarjo dan janjian dengan NK untuk jalan-jalan. Namun karena kaki FHL cedera maka ia memutuskan datang di kamar kos NK dan di sana hanya ada korban ISA.

Sekitar pukul 20.30 WIB, ISA berpamitan pergi menjemput temannya di Bandara Juanda. Sehingga FHL dan NK berdua di kos. 

Tiba-tiba menjelang tengah malam, FHL mendapat pesan WhatsApp dari rekan kerjanya yang mengajak mengunjungi sebuah klab di Kertajaya Surabaya.

"Dan pada pukul 00.45 WIB, terdakwa berangkat dari kos NK, namun NK memintanya kembali ke rumah kos itu setelah dari klab," ujar JPU.

FHL bertemu dengan tiga rekannya di klab itu sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian empat anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo itu nongkrong hingga pukul 03.30 WIB, kemudian mampir makan soto ayam di Kertajaya. "Selesai makan terdakwa memutuskan untuk kembali ke kos NK untuk menepati janji," lanjutnya.

Sesampainya di kos, FHL mengambil kunci akses kamar kos yang sudah disiapkan NK di rak sepatu. Saat masuk, NK dan adiknya, ISA sedang tidur. Saat itulah ISA merasa dicabuli. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved