Berita Viral

Rekam Jejak Aristo Pangaribuan, Ahli yang Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana dan Jokowi Menang 3:0

Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu

Editor: Musahadah
kolase law.ui.ac.id/kompas TV
SANGAT BISA DIPIDANA - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kanan) menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Pernyataan Aristo Pangaribuan itu diucapkan dalam progam dialog Apa Kabar Indonesia TVOne pada Sabtu (7/6/2025). 

Aristo menyebut legal truth atau kebenaran hukum sudah ada untuk bisa menjerat Roy Suryo

Kebenaran hukum yang dimaksud Aroisto diantaranya hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang memastikan ijazah Jokowi asli karena identik dengan ijazah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) lainnya. 

"Itu bukti sentral, karena itu otoritas," tegas dosen Fakultas Hukum UI.

Baca juga: Ahli Pidana UI Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana di Kasus Ijazah Palsu, Kemenangan Jokowi 3:0

Selain itu, bukti otorotas lainnya adalah pernyataan UGM yang menyebut bahwa ijazah Jokowi asli. 

"Bisa kah Roy Suryo dijerat pidana? Sangat bisa. Legal truth sudah mengarah ke sana," katanya. 

Menurut Aristo, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya membutuhkan dua alat bukti. 

Dan saat ini, sudah ada keputusan Labfor Bareskrim Polri serta ada perbandingan dokumen-dokumen dengan ijazah Jokowi, serta bukti Jokowi pernah KKN hingga pengumuman di koran tentang kelulusannya di UGM. 

Menurut Aristo, polemik ini tidak selesai karena dari pihak Roy memberikan jarak antara legal truth fan real truth menurut versi mereka. 

Roy Suryo mengatakan hasil Bareskrim dan pernyataan UGM itu kebenaran formal yang ,mungkin dimanipulasi oleh kekuasaan negara. 

Menurut Aristo, boleh saja Roy mengatakan begitu, namun konsekuensinya dia dilaporkan oleh Jokowi yang memang memiliki hak untuk melaporkan.

Dikatakan Aristo, sesuai dengan KUHAP, Roy Suryo diberikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti atau ahli sebaliknya. 

"Kalau dia merasa labfor bareskrim tipu-tipu, dia boleh mengajukan ahli. Sekarang tinggal adu kuat, ahli forensik Roy Suryo dan yang dilakukan bareskrim. Ini upaya-upaya untuk memberikan distance," katanya. 

Meski begitu, menurut Aristo, nantinya akan dilihat validasi dari saksi, ahli serta dokumen yang diajukan Roy Suryo

"Persoalannya signifikan gak?," tanya Aristo. 

Menurutnya, saat ini angin kemenangan justru mengarah ke Jokowi. 

"Karena angin sudah mengarah ke pak jokowi. Artinya angin kemenangan sedangkan yang agak terancam Roy Suryo. Karena ada bukti-bukti krusial yang sudah dikeluarkan seperti hasil labfor, (pernyataan) otoritas UGM, banyak bukti klip koran jaman dulu, foto-foto KKN. Bukti-bukti ini sudah memenuhi syarat legal truth," katanya. 

Ditegaskan Aristo, untuk menetapkan tersangka cuma butuh dua alat bukti. 

Sedangkan untuk mempidanakan orang butuh dua alat bukti dan subyektivitas hakim. 

"Anginnya sudah ke arah pak jokowi. Ibarat pak jokowi ini sudah 3-0 jadi "telak" lah," tegasnya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs memastikan akan menggunakan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, untuk menganalisis kasusnya. 

Kepastikan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Kombes Pol Ade Ary beralasan data forensik dari Bareskrim Polri ini diperlukan karena kasus yang ditangani Polda Metro terkait UU ITE dan KUHP.     

"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro belum menetapkan tersangka kasus ini. 

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai fakta terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.  

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," ungkap Ade Ary.  

Siapakah Aristo Pangaribuan? 

KALAH TELAK - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) sangat bisa dipidana. Dia bahkan menyebut Jokowi sudah menang telak.
KALAH TELAK - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) sangat bisa dipidana. Dia bahkan menyebut Jokowi sudah menang telak. (kolase youtube TVOne/kompas.TV)

Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022. 

Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.

Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.

Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.

Berikut biodata selengkapnya: 

Pendidikan
Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)
Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)
Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)
 
Mata Kuliah
Hukum Acara Pidana
Praktik Acara Pidana
Kapita Selekta Hukum Acara Perdata
Bahasa Inggris Hukum
 
Buku
2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.
2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.
 
Jurnal
Artikel: Menyegarkan Pendekatan Studi Hukum Acara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, Vol. 33 No.2, tahun 2021.
Artikel: Innocent until Presented, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2 Tahun 2020
Article: Appeal Against Acquittal By The Prosecutor: Critical Comments on The Indonesian Constitutional Court Decision, Jambe Law Journal Vol. 2, No. 1 Tahun 2019.
Article: Causes and Consequences of the War on Marijuana in Indonesia, Written with Kelly Manthovani, Indonesia Law Review Vol 9, No. 2 Tahun 2019.
Article: Presentation of suspects: The paradox of presumption of innocence, Journal of Law and Justice in a Globalized World, 2018.
Artikel: Paradoks Asas Praduga Tidak Bersalah, Jurnal Al- Risalah Vol. 16, No. 2 Tahun 2017

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved