Bea Cukai Terima 774 Slop Rokok Ilegal Hasil Tabrakan di Bangkalan, 3 Pelaku Dititipkan di Lapas

Yoga menilai pihaknya terus mempelajari modus-modus baru dalam upaya mengelabuhi petugas untuk meloloskan rokok-rokok tanpa pita cukai

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
HASIL TABRAKAN - Kanit PJR Jatim VIII Suramadu melimpahkan barang bukti satu unit mobil Ertiga berisi sebanyak 774 slop rokok tanpa pita cukai serta tiga terduga pelaku ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Minggu (8/6/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dalam sepekan lalu, dua kali pengungkapan percobaan pengiriman rokok ilegal selalu diwarnai drama.

Setelah bus terbakar, akhir pekan lalu malah diselingi kejar-kejaran berujung tabrakan antara dua mobil Unit PJR Jatim VIII Suramadu dengan sebuah mobil Ertiga yang membawa rokok tanpa cukai itu.

Kemenangan tetap di pihak penegak hukum dan menyita sedikitnya 774 slop rokok tanpa pita cukai dari dalam mobil Ertiga di Suramadu. 

Ratusan slop rokok ilegal itu didapat polisi setelah pengejaran hingga berujung kecelakaan di Jalan Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh, Sabtu (7/6/2025) pukul 02.30 WIB. 

Dua mobil PJR dengan nomor lambung 804 dan 805 PJR Jatim sampai ringsek, begitu juga Ertiga akibat menghantam pagar dan teras rumah warga.

Mobil Ertiga abu metalik nopol B 1638 ENL diketahui membawa 774 slop rokok ilegal, dibungkus dalam kemasan 70 bal dan 70 slop. 

Polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku yaitu, sopir, AY (20) dan MIHZ (25), keduanya warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan; serta SR (30), warga Desa Bargan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Tiga orang tersebut berikut barang bukti ratusan slop rokok ilegal dan mobil Ertiga telah dilimpahkan Unit PJR Jatim VIII Suramadu dengan Suzuki Ertiga ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan.

“Pelimpahan barang bukti ratusan slop rokok dan tiga orang telah kami terima dari teman-teman PJR dua hari yang lalu, diantar ke kantor (bea cukai) beserta tiga orang. Kami masih melakukan pendalaman untuk ke tahap penyidikan, ketiga orang itu kami titipkan di Lapas Pamekasan,” ungkap Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata kepada SURYA, Senin (9/6/2025).

Seperti diketahui, pengejaran terhadap mobil Ertiga awalnya dilakukan mobil PJR 804 Jatim VIII Suramadu setelah mengetahui kendaraan sarat muatan itu melaju tidak stabil sehingga memantik kecurigaan. 

Upaya unit 804 PJR menghentikan laju Ertiga di akses Suramadu sisi Madura dengan imbauan public address dan rotator menyala tidak membuahkan hasil. Sopir Ertiga semakin menambah kecepatan dan putar balik di Simpang 4 Akses Suramadu menuju Simpang 3 Tangkel atau pintu akses.

Situasi itu direspons dengan meminta bantuan Unit 805 PJR Jatim VIII Suramadu untuk melakukan penghadangan di Simpang Tiga Tangkel. Bukannya menepi, kendaraan Ertiga masih berupaya melarikan diri.

Pengejaran hingga dilakukan penghadangan dilakukan. Namun kendaraan tersebut menabrak Unit 805 yang berupaya menghadang dari sisi depan. Sehingga terjadi laka lantas, Unit 804 PJR Jatim VIII Suramadu menabrak dari belakang. 

“Sanksinya adalah pidana, 2 hingga 5 tahun penjara. Sebagaimana Undang-undang Bea Cukai,  barang siapa memperjual belikan rokok tanpa pita cukai,” tegas Yoga.

Sebelumnya, ratusan slop rokok ilegal juga ditemukan dalam Bus Pahala Kencana yang terbakar saat melintasi Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/6/2025). 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved