Berita Viral
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Eks Ketua MK yang Sebut Pemakzulan Gibran Tidak Mungkin Terealisasi
Berikut rekam jejak Jimly Asshiddiqie, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebut pemakzulan Gibran tidak mungkin terealisasi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Berikut rekam jejak Jimly Asshiddiqie, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebut pemakzulan Gibran tidak mungkin terealisasi.
Diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.
Jimly menilai, pemakzulan yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme impeachment sudah diatur secara ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dijalankan secara serampangan.
“Hanya ekspresi kemarahan saja. Tapi, realisasinya rasanya tidak mungkin," kata Jimly saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Imbas Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran, Begini Respon DPR dan MPR: Masih Panjang Itu
Jimly mengatakan, kekecewaan yang disuarakan para purnawirawan tidak bisa serta-merta diabaikan.
Menurut dia, kelompok tersebut bertindak dilandasi idealisme bernegara, bukan karena pertimbangan kekuasaan atau materi.
“Maka kita harus hormati, ya kan? Ya sudah. Dan dia sudah salurkan dengan baik ke DPR, berkirim surat, jadi kita hormati gitu," ujar dia.
Jimly mengatakan, prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utama.
Pertama, pengkhianatan terhadap negara.
Kedua, korupsi. Ketiga, suap dan tindak pidana berat (ancaman hukuman di atas lima tahun).
Keempat, perbuatan tercela, dan terakhir, alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.
“Kalau mau dicari-cari alasannya, gampang itu. Tapi, harus dibuktikan. Misalnya, presiden buka pintu mobil dan meludah di jalanan, kena ibu-ibu, itu tercela atau tidak?” ucapnya memberi contoh.
Namun, menurut Jimly, pembuktian atas pelanggaran tersebut harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi, setelah usulan diajukan oleh DPR dan disetujui oleh dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga dari anggota MPR.
“Langkah pertama harus beres dulu di DPR. Nah, sekarang dua pertiga di DPR itu siapa? KIM plus, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, dan dia juga Presiden RI,” kata Jimly.
berita viral
Pemakzulan Gibran
Mantan Ketua MK
Jimly Asshiddiqie
Gibran Rakabuming
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Keberadaan Wapres Gibran Disorot saat Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kerjakan Tugas Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo, Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.