Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Terhadap Guru di Jombang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polres Jombang masih terus menggali informasi terkait laporan dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan seorang kepala sekolah SMP

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KEKERASAN KEPALA SEKOLAH - Tampak depan halaman Kantor Satreskrim di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat konferensi pers dengan awak media pada Senin (5/5/2025). Terkait kasus dugaan kekerasan kepala sekolah terhadap guru perempuan belum ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pendalaman. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Jombang masih terus menggali informasi terkait laporan dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP), terhadap salah seorang guru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum). 

Kepala Unit Lidik 1 Tipidum, Ipda Rendro Lastono, menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.

"Sudah kami periksa semua yang terkait," ucap Ipda Rendro saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (7/6/2025)

Meski demikian, status hukum kepala sekolah berinisial SYI yang dilaporkan belum berubah. 

Pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka. 

Langkah selanjutnya, adalah melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi.

"Masih akan kami bahas dalam gelar perkara untuk memastikan konstruksi hukumnya," jelas Ipda Rendro.

Kasus kekerasan kepala sekolah ini menyita perhatian publik, karena melibatkan unsur tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan sekolah. 

Polisi menegaskan, bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru perempuan berusia 60 tahun di salah satu SMP kawasan Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), melaporkan atasan langsungnya yang menjabat sebagai kepala sekolah ke pihak kepolisian. 

Laporan itu dilayangkan atas dugaan tindak kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan sekolah.

Laporan yang dibuat oleh SU, warga Desa Denanyar, Jombang, telah diterima oleh Polres Jombang dengan nomor registrasi LP/B/73/V/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam proses hukumnya, SU juga telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta menyerahkan bukti visum dari RSUD Jombang sebagai bagian dari pelaporan.

Peristiwa yang dilaporkan SU terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved