Eks Pegawai Jadi Tersangka Kredit Fiktif, BRI Ponorogo Sudah Lakukan PHK dan Hormati Proses Hukum
langkah terhadap oknum pekerja yang terlibat adalah pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pihak BRI Ponorogo akhirnya merespons dugaan kredit fiktif yang menyeret SPP, mantan pegawainya berstatus mantri di BRI unit Pasarpon sebagai tersangka.
Manajemen bank negara itu menegaskan telah menempuh langkah konstruktif untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami telah mengambil langkah tegas dalam dugaan kasus ini (kredit fiktif),” ungkap Pemimpin Cabang Bank Plat Merah (BRI Ponorogo), Agus Adi Hermanto, Kamis (5/6/2025).
Agus mengungkapkan, langkah terhadap oknum pekerja yang terlibat adalah pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
BRI memastikan tidak ada warga atau pemilik identitas (KTP) yang disalahgunakan oleh oknum mantri SPP yang mengalami kerugian finansial atas kejadian ini.
"Untuk pihak-pihak yang dirugikan, selama ini bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan saudara SPP," terangnya.
Agus menegaskan bahwa BRI berkomitmen menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap tindakan fraud atau kecurangan dalam setiap kegiatan operasional. “Kami juga menjunjung tinggi nilai-nilai GCG (Good Corporate Governance),” paparnya saat dikonfirmasi SURYA.
Selain itu BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
Sebelumnya, kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka di BRI Unit Pasarpon, Ponorogo yaitu SPP, warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Korps Adhyaksa menggelar pemeriksaan marathon terhadap SPP, Selasa (3/6/2025) mulai pukul 10.00 WIB. Awalnya SPP menjalani panggilan sebagai saksi.
Namun setelah 8 jam menjalani pemeriksaan, pria berusia 32 tahun ini ditetapkan tersangka. SPP pun keluar memakai rompi merah kejaksaan dan dititipkan ke Rutan Klas IIb Ponorogo.
“Terima kasi, hari ini kita lakukan penahanan terhadap SPP, mantan mantri di BRI Unit Pasar Pon selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Sekadar diketahui, pihak kejaksaan mendadak menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Selasa (27/5/2025) lalu.
Penyidik menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” saat menggeledah kantor yang mengurusi administrasi kependudukan ini.
Penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di BRI di mana pengajuan bisa dimasukkan dengan memakai KTP. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.