Tunggu Juknis Sekolah Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Minta Kementrian Bantu Pemda Hitung Anggaran

Hal ini harus dihitung betul dan menyusun standar kesiapan. Hal ini ditegaskan penting dalam menyusun anggaran. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
BIAYA SEKOLAH GRATIS - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo berharap putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis 9 tahun, diikuti kesiapan pemerintah dari segi aturan dan anggaran. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memerintahkan SD-SMP digratiskan memang menjanjikan harapan, meski tidak murah untuk diterapkan.

Putusan MK itu masih harus ditindaklanjuti dengan kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran. Pemerintah pusat diharapkan segera memberi arahan teknis lantaran pemda yang saat ini masih menunggu. 

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo mengungkapkan, secara hukum putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Sehingga tindak lanjut memang perlu segera dipersiapkan. 

"Sembari menunggu arahan dari pusat, kabupaten/kota perlu bersiap," kata Rasiyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (4/6/2025). 

Kesiapan itu di antaranya adalah merancang standar. Apalagi, sekolah sedianya harus memenuhi sejumlah standar baik isi, proses, kompetensi lulus, sarana-prasarana, tenaga kependidikan dan biaya pengelolaan. 

Hal ini harus dihitung betul dan menyusun standar kesiapan. Hal ini ditegaskan penting dalam menyusun anggaran. 

Lantaran urusan pendidikan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan, pemerintah disarankan untuk segera menyusun prioritas. 

Pos-pos anggaran yang di luar prioritas perlu dievaluasi dan digeser untuk memenuhi anggaran pembiayaan pendidikan dasar 9 tahun. 

Apalagi, jumlah SD-SMP swasta juga sangat banyak. "Pendidikan ini merupakan aspek penting," ujar mantan Sekdaprov Jatim ini. 

Selain itu, pemda dinilai perlu memetakan mana sekolah swasta berdasarkan kualifikasi. Sekolah yang sudah mandiri dan mampu secara pengelolaan pendidikan juga perlu didata. 

Aturan teknis memang perlu segera diberikan oleh kementerian terkait. Tujuannya, memastikan kesiapan pemerintah. 

"Kementerian perlu menggandeng pemerintah daerah untuk menghitung keperluan anggaran pendidikan," ungkap politisi Demokrat ini. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved