Berita Viral

Aturan Dedi Mulyadi, Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Disebut Tak Sesuai Ketentuan, Kemendikdasmen Ingatkan

Aturan Dedi Mulyadi, Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Disebut Tak Sesuai Ketentuan, Kemendikdasmen Ingatkan

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok. UI
Foto Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi keluarkan aturan baru siswa sekolah masuk jam 6 dan jam malam, namun tuai sejumlah kritikan termasuk dari Kementerian Pendidikan. 

SURYA.CO.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengatur siswa masuk sekolah jam enam pagi, mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan. 

Aturan Dedi Mulyadi tersebut, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengingatkan Dedi Mulyadi, bahwa sudah ada aturan resmi yang mengatur soal jam belajar dan hari sekolah. 

Abdul Mu’ti pun menghimbau agar semua kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. 

“Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya,” kata Mu’ti dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal siswa sekolah masuk jam 6 pagi. Kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal siswa sekolah masuk jam 6 pagi. Kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian. (KOMPAS.COM/FIRDA JANATI)

Mu'ti juga menekankan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2017 sudah menjadi acuan sah dalam pendidikan karakter dan jam belajar. 

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tegasnya. 

Baca juga: Imbas Dedi Mulyadi Ubah Jam Masuk Sekolah Pukul 6, Ditolak Orangtua dan Guru, Psikolog Soroti Mental

Aturan Dedi Mulyadi 

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik kepada seluruh kepala daerah. 

Isi surat edaran tersebut antara lain, penerapan jam malam pelajar, penyeragaman hari sekolah, dan waktu masuk sekolah lebih pagi dari biasanya. 

Jam malam mulai berlaku Juni 2025. Siswa dilarang beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 

“Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” jelas Dedi Mulyadi saat konferensi pers di Bandung, Minggu (1/6/2025). 

Baca juga: Setelah Barak Militer, Ini Alasan Dedi Mulyadi Tegas Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan hal baru. Ia mengaku pernah menerapkannya saat masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. 

Kala itu, Dedi Mulyadi menetapkan hari belajar hanya sampai Jumat, tapi jam masuk dimulai sejak pukul 06.00 pagi. 

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ungkap Dedi Mulyadi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved