WK DPRD Jatim Deni Wicaksono Kasih Catatan Penting Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri-Swasta

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan gratis SD-SMP negeri dan swasta.

Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
PENDIDIKAN GRATIS - Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono saat diwawancarai di gedung dewan beberapa waktu lalu. Deni Wicaksono, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis. 

MK Wajibkan Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
Sebelumnya, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.

Ada delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Para pemohon meminta MK memutuskan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tidak dipungut biaya di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam Putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan tersebut dan mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," ujar Guntur.

Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Oleh karena itu, negara tidak boleh lepas tangan dalam hal pembiayaan pendidikan di sekolah swasta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved