WK DPRD Jatim Deni Wicaksono Kasih Catatan Penting Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri-Swasta
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan gratis SD-SMP negeri dan swasta.
SURYA.co.id | SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis.
Ia menilai keputusan pendidikan gratis SD-SMP negeri-swasta tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang wajib belajar 9 hingga 12 tahun, namun menekankan perlunya perumusan teknis yang matang, khususnya terkait penerapan di sekolah swasta.
"Kalau di sekolah negeri, alhamdulillah konsepnya sudah berjalan. Secara aturan juga sudah tidak ada pungutan. Tapi untuk sekolah swasta, ini yang masih menjadi catatan penting dan membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten dan kota," ujar Deni di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, penyelenggaraan sekolah swasta berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga penerapan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan dan strategi masing-masing daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa operasional sekolah swasta, terutama yang berstatus favorit atau internasional, cenderung lebih tinggi dibanding sekolah negeri.
"Tenaga pengajar dan sistem pengelolaannya berbeda. Maka tantangannya adalah bagaimana keputusan MK ini bisa diterapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Belum Ada Acuan Teknis dari Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada acuan teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan putusan MK di sekolah swasta.
Oleh karena itu, DPRD Jatim akan segera menginisiasi koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota guna menyusun langkah-langkah implementasi di lapangan.
"Kami akan mulai dari koordinasi dengan pemda dan pihak sekolah. Tapi sampai hari ini memang belum ada arahan baku, terutama untuk sekolah-sekolah swasta unggulan atau internasional," tambahnya.
Deni mengakui bahwa kekuatan fiskal setiap daerah berbeda-beda.
Kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Gresik mungkin memiliki kemampuan lebih baik dalam mendukung program ini, sementara daerah lain bisa menghadapi tantangan anggaran yang lebih berat.
"Amanat undang-undang sudah jelas bahwa minimal 20 persen anggaran daerah dialokasikan untuk pendidikan. Tapi secara implementasi, kemampuan tiap daerah berbeda-beda. Ini yang masih jadi persoalan," terangnya.
Deni juga menyebutkan bahwa belum ada rumusan pasti apakah bentuk dukungan anggaran akan berbentuk bantuan operasional, subsidi honor guru swasta, atau dalam bentuk lainnya.
Namun ia memastikan bahwa DPRD Jatim akan mengawal proses ini agar pelaksanaan keputusan MK dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
"Ini menjadi tantangan bersama. Kami siap mengawal agar implementasi putusan MK tetap menjaga kualitas pendidikan dan bisa diterapkan secara adil di seluruh daerah," pungkasnya.
pendidikan gratis SD-SMP
Mahkamah Konstitusi
DPRD Jatim
Deni Wicaksono
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Ojol di Bojonegoro Menggelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ya Hanana Lirik Arab, Latin dan Arti |
![]() |
---|
Kondisi Demonstrasi di Surabaya Kian Memanas, Massa Kembali Bakar Pos Polisi, Kali Ini Dekat KBS |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan, Berlangsung Haru dan Khidmat |
![]() |
---|
Hadir di GIIAS Surabaya 2025, VinFast Serius Kembangkan EV di Indonesia dengan Pabrik di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.