Terbanyak di Indonesia, 3011 Koperasi Desa Merah Putih Jatim Sah Terima SK Badan Hukum
Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jatim telah mendapatkan surat selesai harmonisasi raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur telah mendapatkan surat selesai harmonisasi raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) dari Kanwil Kemenkum Jatim.
Tidak hanya itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 1 Juni 2025, tercatat sebanyak 3.011 Koperasi Merah Putih di Jawa Timur telah resmi memperoleh SK pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Jumlah ini mencerminkan 35 persen dari total desa dan kelurahan di Jawa Timur, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi puncak secara nasional.
Angka tersebut melampaui pencapaian provinsi lain seperti Jawa Tengah yang telah mengesahkan 1.674 koperasi, disusul Aceh dengan 837 koperasi, dan Jawa Barat sebanyak 749 koperasi.
“Dengan selesainya rapat pengharmonisasian ini, maka pemerintah kabupaten/ kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, saat hadir dalam rapat harmonisasi raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) dari Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian ini, pihaknya melaksanakannya sesuai dengan arah kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu agar dilaksanakan percepatan.
“Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet, namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Haris.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi dilakukan secara serentak karena draf raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kanwil Kemenkum Jatim memastikan bahwa setiap draf telah disesuaikan dengan nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah.
Dalam sesi penyampaian teknis, Haris menyampaikan beberapa catatan penting.
Salah satunya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam raperkada.
Ia juga menekankan agar definisi istilah mengikuti undang-undang yang berlaku, serta penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah baku, termasuk definisi terkait notaris yang sesuai dengan UU Jabatan Notaris.
“Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15, serta penyesuaian penyebutan ‘Gubernur’ menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’ sesuai kewilayahan,” jelasnya.
Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh raperkada KDMP dari 38 kabupaten/kota dinyatakan selesai tahapan harmonisasi.
Leontina Lauwdya Bersinar di Derby Sidoarjo, dari Banyuwangi ke DBL Arena Langsung Lolos ke Round 2! |
![]() |
---|
Vino Adelio Bawa Libels Menang Telak di DBL Surabaya 2025, Ritual Pisang dan Visualisasi Jadi Kunci |
![]() |
---|
Lirik Ya Ayyuhannabi Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Tabung Gas Diduga Bocor Saat Menggoreng Kerupuk, Dapur Penggorengan Kerupuk di Kediri Ikut Remuk |
![]() |
---|
Petra 4 Siap Tempur Lawan Nineteen! Lionel Satrya: 'Defense Harus Hustle, Jangan Remehkan Lawan!' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.