Begal Motor 22 Tahun Beraksi 7 Kali di Bangkalan-Surabaya, Onderdil Eskavator Kakak Ipar Pun Disikat
Semua aksi AW melakukan pencurian dan perampasan motor disampaikan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (2/6/2025)
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Jejak kriminal AW (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan memang mencengangkan.
Di usia yang masih muda itu, AW telah melakukan pencurian hingga perampasan sepeda motor di tujuh lokasi berbeda, masing-masing enam di Bangkalan dan satu di Surabaya.
Terakhir, AW merampas motor milik mahasiswa di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Selasa (27/5/ 2025) sekitar pukul 21.15WIB.
Semua aksi AW melakukan pencurian dan perampasan motor disampaikan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (2/6/2025).
Yang nekat, AW juga mencuri spare part atau onderdil eskavator milik kakak iparnya sendiri di rumah lama keluarga, yang terekam CCTV pada 11 Januari 2025 dini hari.
“Salah satu TKP pencurian dengan pemberatan yakni onderdil alat berat, pelakunya adalah AW dan DPO berinisial FS. Aksi mereka terekam CCTV,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi di hadapan sejumlah awak jurnalis.
FS (25) merupakan warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan DPO pria berinisial NR (29), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah yang berperan sebagai penadah motor curian.
Hafid menjelaskan, AW ditangkap bersama SM (28), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah yang berperan sebagai perantara dengan NR. Keduanya malam itu sedang berhenti untuk membeli sesuatu di sebuah toko di Desa Jaddih, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku AW membawa sajam jenis pisau dan hendak melukai petugas, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga sajam berhasil kami amankan. Kedua pelaku AW dan SM baru saja menjual motor milik mahasiswi,” tegas Hafid.
Dalam modusnya, lanjut Hafid, AW dan FS menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan berhenti di gapura sebuah perumahan sekitar kampus UTM untuk mencari mangsa.
Setelah melihat sosok korban masuk ke gapura, pelaku AW turun dari motor untuk menghampiri korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari pinggangnya.
“Celurit dikalungkan kepada korban dengan bilang ‘berhenti’, kemudian korban mematikan mesin motor dan mencabut kunci kontak lalu lari ke Barat sambil berteriak.
Kemudian AW menaiki motor korban dengan cara didorong dari belakang oleh FS. Motor keesokan harinya motor dijual senilai Rp 4,5 juta,” beber Hafid.
Pelaku AW terancam kurungan pidana selama maksimal 9 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Atas upayanya hendak melukai polisi, AW juga dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terhadap pelaku AW yang juga residivis, kami kenakan UU Darurat terkait dengan sajam karena berusaha melawan dengan sajam. Di situlah kami melakukan tindakan tegas dan terukur,”pungkas Hafid. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.