Sepanjang 2024 Sampai Maret 2025, Penjaminan Klaim JKN Kasus DBD di Gresik Mencapai Rp 25 Miliar

bahwa program JKN menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosa DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
KLAIM JKN GRESIK - Pelayanan masyarakat peserta BPJS Kesehatan di Gresik, Kamis (23/5/2025). Pemenuhan klaim JK untuk kasus demam berdarah di Gresik mencapai Rp 25 miliar. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kabupaten Gresik menganggarkan pembiayaan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) senilai total Rp 25 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan sepanjang tahun 2024 sampai Maret 2025. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, sepanjang tahun 2024 sampai Maret 2025 terdapat total 15.945 kasus DBD yang dikover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

“Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan total pembiayaan mencapai Rp 25 miliar,” kata Janoe dalam rilisnya, Minggu (1/6/2025).

Biaya tersebut dengan rincian, di tingkat FKTP biaya penjaminan DBD sebesar Rp 2.399.659 miliar. Sedangkan di FKRTL, biaya penjaminan DBD sebesar Rp 23.312.400 miliar. 

Janoe menegaskan, penjaminan dan pembiayaan tersebut menunjukan bahwa program JKN menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosa DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif.

“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yang tertera di kartu atau KIS digitalnya,” imbuhnya.

Sedangkan penjaminan untuk layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. 

Dan apabila membutuhkan rujukan ke faskes lanjutan penjaminan pada pasien DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan Remaja.

Janoe menjelaskan, pada kondisi gawat darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. 

Kriteria gawat darurat dalam regulasi tersebut, antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau memerlukan tindakan segera. 

“Kriteria gawat darurat ini tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved