Sepanjang 2024 Sampai Maret 2025, Penjaminan Klaim JKN Kasus DBD di Gresik Mencapai Rp 25 Miliar
bahwa program JKN menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosa DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kabupaten Gresik menganggarkan pembiayaan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) senilai total Rp 25 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan sepanjang tahun 2024 sampai Maret 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, sepanjang tahun 2024 sampai Maret 2025 terdapat total 15.945 kasus DBD yang dikover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan total pembiayaan mencapai Rp 25 miliar,” kata Janoe dalam rilisnya, Minggu (1/6/2025).
Biaya tersebut dengan rincian, di tingkat FKTP biaya penjaminan DBD sebesar Rp 2.399.659 miliar. Sedangkan di FKRTL, biaya penjaminan DBD sebesar Rp 23.312.400 miliar.
Janoe menegaskan, penjaminan dan pembiayaan tersebut menunjukan bahwa program JKN menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosa DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif.
“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yang tertera di kartu atau KIS digitalnya,” imbuhnya.
Sedangkan penjaminan untuk layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.
Dan apabila membutuhkan rujukan ke faskes lanjutan penjaminan pada pasien DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan Remaja.
Janoe menjelaskan, pada kondisi gawat darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
Kriteria gawat darurat dalam regulasi tersebut, antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau memerlukan tindakan segera.
“Kriteria gawat darurat ini tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat,” katanya. *****
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Gresik
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Demam Berdarah Dengue (DBD)
klaim JKN kasus DBD
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRT
klaim JKN DBD Rp 25 miliar
layanan kesehatan
Gresik
Petrokimia Gresik Bekali Nelayan Kelurahan Lumpur dengan Pelatihan Darurat dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Meriahnya Lomba Perahu Dayung Kapolres Cup 2025 di Desa Gredek Gresik, Peserta dari Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Lulusan Sekolah Rakyat Gresik Ditarget Tembus Universitas Nasional hingga Internasional |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Menengah Atas 37 Gresik : Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan |
![]() |
---|
DJP Jatim II Beri Piagam Penghargaan ke Wajib Pajak, Jadi Motivasi Laksanakan Kewajiban Perpajakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.