Berita Viral

Sekolah Swasta Bingung Putusan MK, Pendidikan Harus Gratis, Siapa yang Tanggung Biaya Operasional?

Sekolah Swasta Bingung Putusan MK, Pendidikan Harus Gratis, Siapa yang Tanggung Biaya Operasional?

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
Ilustrasi murid swkolah Sekolah Menemgah Pertama (SMP). Sekolah Swasta Bingung Putusan MK, Pendidikan Harus Gratis, pertanyakan siapa yang tanggung biaya operasional 

SURYA.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP gratis di semua sekolah, termasuk swasta, menuai banyak reaksi. Salah satunya datang dari pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya

Diketahui MK telah menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk semua SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. 

Artinya, pemerintah, baik pusat maupun daerah harus memastikan semua anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar secara gratis, tanpa terkecuali. 

Pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya mengaku setuju dengan semangat pendidikan gratis untuk semua. 

Namun, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab, siapa yang akan membayar gaji guru dan biaya operasional sekolah? 

“Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?” tanya Wiwik Wahyuningsih, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya. 

Di Kota Surabaya, jumlah SMP swasta jauh lebih banyak dari SMP negeri. 

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, ada 267 SMP swasta, sedangkan SMP negeri hanya 63 sekolah. 

Setiap tahun, sekitar 20.000 siswa lulusan SD masuk ke SMP swasta. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dibanding daya tampung SMP negeri yang hanya sekitar 18.000 siswa. 

Namun, berbeda dengan sekolah negeri yang biayanya ditanggung negara, sekolah swasta harus mengatur sendiri pengeluaran mereka. Termasuk untuk gaji guru dan operasional sehari-hari. 

“Kalau saja minimal mereka digaji Rp 1 juta per bulan, artinya butuh Rp 20 juta per bulan,” jelas Wiwik. 

Saat ini sekolah swasta memang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Tapi jumlahnya hanya Rp 100.000 per siswa per bulan, atau Rp 1,2 juta per tahun. 

Jika satu sekolah punya 100 siswa, dana BOS yang masuk hanya sekitar Rp 10 juta per bulan. Padahal, untuk gaji guru saja bisa butuh dua kali lipatnya. 

“Kalau muridnya ada 100 anak, bisa Rp 10 juta. Kalau di bawah 100 murid, dapat berapa? Ini akan menjadi sulit,” ujar Wiwik. 

“Kalau memang pemerintah mau meng-cover semuanya, its oke,” tambahnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved