Truk-Truk ODOL Resahkan Pengguna Jalan di Nganjuk, Polisi Langsung Berlakukan Tilang Manual
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, penindakan dilakukan personel Satlantas lewat tilang manual
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk meningkatkan penindakan terhadap truk yang mengalami rekayasa ukuran dan kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Penindakan truk-truk itu merupakan tindak lanjut atas keresahan warga, khususnya pengendara motor.
Para pengendara menilai keberadaan truk ODOL berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apalagi ketika truk-truk itu membawa barang rongsokan melebihi kapasitas sehingga menjulang melebihi bak truk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, penindakan dilakukan personel Satlantas lewat tilang manual.
Penegakkan ini merupakan upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Selain itu menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan angkutan dengan dimensi dan muatan melebihi batas standar.
"Kami tak mentoleransi kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tilang manual kami berlakukan untuk memberi efek jera," kata Henri, Jumat (30/5/2025).
Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian menyebut penindakan dilakukan menyeluruh. Titik rawan pelanggaran di wilayah Kota Angin menjadi fokus polisi.
Kendaraan yang terjaring diberhentikan, diperiksa, serta ditilang sesuai pelanggarannya. Kegiatan ini bakal terus dilangsungkan secara berkala.
"Salah satu titik operasi digelar di jalur utama Kecamatan Kertosono. Kami menghentikan dan menindak beberapa truk yang terpantau ODOL maupun tidak laik jalan," sebutnya.
"Sudah banyak keluhan masuk dari masyarakat, terutama pemotor yang merasa waswas ketika berpapasan dengan truk bermuatan berlebih," tambahnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.