Usai Jebloskan 2 Penyelundupnya ke Tahanan, Polres Pacitan Bebaskan 27 Ribu Benih Lobster ke Laut
Kemudian mereka melepas puluhan ribu lobster jenis mutiara dan pasir tersebut dari lima boks styrofoam ke laut lepas di Teluk Pacitan
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PACITAN - Polres Pacitan tidak menyimpan terlalu lama ribuan benih lobster yang disita dari upaya pengiriman ilegal ke Boyolali, Jawa Tengah belum lama ini.
Sebanyak 27.000 benih lobster itu kemudian dilepaskan ke alamnya, yaitu ke lautan di Teluk Pacitan, Rabu (28/5/2025) lalu.
Di sisi lain, polisi sudah menjebloskan dua pelaku penyelundupan bibit lobster itu ke tahanan, yaitu IST (45) dan AS (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Pacitan.
Pantauan di lokasi, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar bersama Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan dan perwakilan TNI AL, Kejari dan lain-lain melakukan pelepasan itu dari perahu nelayan.
Kemudian mereka melepas puluhan ribu lobster jenis mutiara dan pasir tersebut dari lima boks styrofoam ke laut lepas di Teluk Pacitan.
“Kami kembalikan ke alam bebas, ke habitatnya agar menjaga kelestarian dan populasi lobster,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (29/5/2025).
Ayub menyebutkan, kalau diselundupkan terus secara ilegal maka akan merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan di masa depan.
“Dampak lainnya tentu ekonomi, menghilangkan potensi devisa negara, padahal jika konsisten dibudidayakan sampai ukuran besar maka lobster memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan membuka lapangan kerja di sektor perikanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Pacitan gagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Boyolali, Rabu (28/5/2025).
Pelaku IST dan AS tertangkap petugas saat jihandak (penjinak bahan peledak) melakukan penyelundupan 27.650 benih lobster.
Benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut ditemukan dalam lima box styrofoam. Kedua tersangka ditangkap saat berangkat ke Solo di Jalan Nasional Pacitan-Ngadirojo, Pacitan.
Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang diteruskan oleh TNI AL dan Polres Pacitan dua hari sebelumnya.
Dengan menggagalkan penyeludupan puluhan ribu benih lobster, polisi bisa menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 92 atau pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perikanan. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.