Polres Pacitan Hadang Pengiriman Ilegal 27.650 Benih Lobster ke Boyolali, 2 Orang Terancam 8 Tahun

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 5 boks styrofoam berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir yang dilindungi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
PENJUALAN ILEGAL - Kapolres Pacitan, AKPB Ayub Diponegoro Azhar (tengah) bersama Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan (kanan kapolres), perwakilan Lanal, kejaksaan dan dinas perikanan menunjukkan tangkapan benih lobster di Aula Polres Pacitan, Rabu (27/5/2025). 


SURYA.CO.ID, PACITAN - Pemerintah melakukan pengawasan dan perlindungan ketat pada pembudidayaan benih lobster, bahkan pengiriman antar daerah di dalam negeri pun dianggap melanggar hukum.

Penindakan atas pengiriman benih lobster yang diduga ilegal juga dilakukan jajaran Polres Pacitan, ketika menggagalkan dugaan penjualan puluhan ribu benur atau benih lobster ke wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025).

Dalam penindakan itu, polisi menangkap dua pelaku penjualan ilegal masing-masing IST (45) dan AS (42), keduanya warga Kabupaten Pacitan. Keduanya tertangkap petugas saat hendak mengirim 27.650 ekor benih lobster itu ke Boyolali.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 5 boks styrofoam berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir yang dilindungi.

 “Saat kedua pelaku berangkat ke Solo, kami mencegatnya di Jalan Nasional Pacitan-Ngadirojo,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Ayub menjelaskan bahwa masyarakat memberi informasi mengenai pengiriman benih lobster antar daerah itu, kemudian diteruskan oleh TNI AL dan Polres Pacitan dua hari sebelumnya.

Kemudian, jelas Ayub, polisi dan TNI dilakukan penyelidikan bersama. Penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka.

Petugas pun mencegat dan menggeledah kendaraan yang digunakan keduanya, dan menemukan bukti sesuai informasi masyarakat. 

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengirimkan benih lobster sekitar pukul 00.45 WIB,” tambah  Ayub.

Menurutnya, dengan menggagalkan pengiriman ilegal puluhan ribu benih lobster itu maka bisa menyelamatkan negara dari kerugian kurang lebih Rp 500 juta. 

Dan kedua tersangka dijerat Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perikanan.

“Dengan  ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved