Berita Viral

Akhir Nasib Agus Buntung Pemuda Disabilitas Pelaku Rudapaksa Dapat Hukuman Setimpal, Ini Vonisnya

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pemuda disabilitas terdakwa kasus pelecehan seksual akhirnya mendapat hukuman setimpal.

Kompas.com/Karnia Septia
VONIS AGUS BUNTUNG - Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025). Ia akhirnya mendapat hukuman setimpal. 

SURYA.co.id - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pemuda disabilitas terdakwa kasus pelecehan seksual akhirnya mendapat hukuman setimpal.

Hakim telah mejatuhkan vonis dan denda kepada Agus Buntung.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan, melansir dari Kompas.com.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta, Baru Sebulan Menikah 

Sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dibuka pukul 11.03 Wita dan ditutup pukul 12.13 Wita.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.

Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ary.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi di masa depan.

Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.

Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).

Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa.

Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum. Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.

Baru Menikah

Sebelumnya, Agus buntung kabarnya menggelar pernikahan dengan kekasihnya, Ni Luh Nopianti, wanita asal Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kabar pernikahan Agus buntung kemudian dikonfirmasi pengacaranya, Ainuddin.

"Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat (Bali), yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi," kata Ainuddin, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Ainuddin mengatakan, rencana pernikahan Agus dan Ni Luh Nopianti direncanakan sejak lama.

Sayangnya, di tengah persiapan pernikahan, Agus justru tersandung berurusan dengan hukum karena tersandung kasus pelecehan seksual.

Ainuddin lantas menegaskan, proses hukum yang dijalani oleh Agus saat ini tidak menghalangi dilaksanakannya pernikahan.

Menurutnya, dalam prosesi pernikahan tersebut, mempelai pria yang tidak dapat hadir secara fisik, diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan.

"Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah," kata Ainuddin.

Selama proses pernikahan adat ini berlangsung, Agus difabel tidak bisa hadir karena masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

ebuah unggahan yang disebut sebagai video pernikahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel menjadi viral di dunia maya.

Video Viral

Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @er***oviya****memperlihatkan ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi dan kekasih Agus, Ni Luh Nopianti sedang melakukan prosesi pernikahan Widiwidana dalam adat Bali.

Sementara itu, Agus sendiri tidak hadir lantaran masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat karena tersandung kasus kekerasan seksual.

Kehadiran Agus diwakilkan oleh sebuah keris yang dibungkus kain putih.

Lantas, bolehkah pernikahan tidak dihadiri mempelai laki-laki yang sedang ditahan?

Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, menjelaskan mengenai pernikahan Agus Difabel dari sisi hukum perkawinan.

"Agus difabel beragama Hindu, maka yang dipakai adalah UU Perkawinan, KUH Perdata, dan UU Adminduk," terang Anjar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

Anjar mengatakan bahwa keabsahan pernikahan ditentukan menurut hukum agama masing-masing menurut Undang-undang Pernikahan (UUP) Pasal 2 ayat (1).

"Jadi kita harus tahu dulu bagaimana hukum perkawinan Agama Hindu mengatur tentang keabsahan," kata Anjar.

Selanjutnya, Anjar menjelaskan bahwa UUP tidak mengatur mengenai ketidakhadiran mempelai dalam pernikahan.

Namun, Pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per) mengatur hal tersebut.

Dalam pasal 79 KUH dituliskan, "Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi".

Karena itu, pernikahan Agus akan sah secara hukum negara apabila kuasa diberikan ke orang lain, bukan pada benda berupa keris.

"Yang terjadi dengan Agus itu baru perkawinan agama. Untuk pelaporan dan pencatatannya ke Dukcapil, perlu memakai UU Adminduk (Undang-undang Administrasi Kependudukan)," ujar Anjar.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa tahanan memiliki hak menikah yang tidak boleh dicabut.

"Jadi boleh. Mestinya bisa ditempuh dengan meminta ijin ke ketua rutan," kata dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved