Tingkatkan Pelayanan Masyarakat dan PAD, Pemkab Gresik Ajukan Empat Ranperda Tahun 2025

Selain itu juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak serta retribusi daerah

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
RANPERDA USULAN PEMDA - Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif membacakan Ranperda inisiatif Pemkab Gresik dalam sidang paripurna di DPRD Gresik, Senin, (26/5/2025). Pemda mengajukan 4 ranperda untuk meningkatkan pelayanan publik dan PAD. 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD), Senin (26/5/2025) lalu. 

Ranperda inisiatif Pemkab Gresik itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik, Asluchul Alif kepada DPRD Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna.

Ada empat Ranperda yang diusulkan yaitu Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025-2029, dan Ranperda Perubahan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik

Dalam kesempatan itu, Alif mengatakan, realisasi capaian kinerja keuangan daerah sampai akhir Desember 2024 mencapai Rp 3,730 triliun atau 95,25 persen dari anggaran pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 3,916 triliun. 

"Realisasi pendapatan tersebut bersumber dari Pendataan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain yang sah. Dari perhitungan realisasi pendapatan dan realisasi belanja daerah, maka terdapat surplus anggaran Rp 32,844 miliar," kata Alif. 

Kemudian terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, Alif menjelaskan, Perubahan Perda ini bertujuan memantau efektivitas dan etika dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. 

Selain itu juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak serta retribusi daerah. "Ranperda ini juga mendukung upaya percepatan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan," katanya. 

Sedangkan Ranperda tentang rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 bertujuan untuk melaksanakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu 'Gresik Baru Lebih Maju'.

Dengan visi 'Pembangunan Gresik Maju yang berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat '. 

"Berdasarkan penjabaran visi misi, kinerja penyelenggaraan pemda Daerah dapat diukur melalui pencapaian indikator para program prioritas daerah dalam nawakarsa Gresik Tuntas, Gresik Mapan, Gresik seger, Gresik gema karya, Gresik barokah, Gresik Agropolitan, Gresik cemerlang, Gresik sehati dan Pesona Gresik," urainya.

Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan perseroan Daerah BPR Bank Gresik, akan dilakukan perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. 

"Dengan Ranperda ini, semoga tujuan pendirian Bank Gresik untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam bingkai menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat terpercaya," katanya. 

Atas pengajuan Ranperda inisiatif Pemkab Gresik, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir mengagendakan rapat paripurna, Rabu (28/5/2025). "Untuk membahas Ranperda inisiatif daerah, akan dilakukan sidang paripurna pada Rabu lusa," kata Syahrul. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved