Berita Viral 

Apa itu Metode Error Level Analysis? Dipakai Roy Suryo dalam Uji Forensik Kasus Ijazah Jokowi

Apa itu metode Error Level Analysis (ELA), yang dipakai Pakar telematika Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas
IJAZAH JOKOWI - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat membeber hasil uji forensik ijazah Jokowi. 

SURYA.CO.ID - Pakar telematika Roy Suryo menyebut menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Hal itu dilakukan untuk menganalisa keaslian ijazah Jokowi.

"Bareskrim aja kemarin ngumuminnya juga lucu," imbuhnya.

"Awalnya ketika saya dan teman saya dr Rismon itu menganalisa dengan digital forensik ya, pakai ELA (error level analysis), dan terus dikatain itu kan ijazahnya kan asli, bentuknya analog."

"Analog itu kan fisik. 'Jadi nggak bisa dong pakai digital forensik gitu,' disalah-salahin," papar Roy, saat menjadi bintang tamu di podcast On Point KompasTV Vodcast, Sabtu (24/5/2025).

"Eh kemarin pas ngumumin yang ditampilin digital juga. Digital fotokopian lagi. Fotokopi Dian yang terlipat lagi. Jadi yang sudah jelek banget gitu loh," tambahnya.

Tak berhenti di situ saja, Roy Suryo juga meminta supaya ijazah Jokowi ditunjukkan langsung ke hadapan publik agar lebih jelas.

"Loh iyalah kan tunjukin ke rakyat, bukan ke saya. Ke rakyat. Begitu rakyat ditunjukin, ya insyaallah rakyat percaya, biar clear," jelas Roy Suryo.

Baca juga: Roy Suryo Akan Diperiksa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Hari Ini, TPUA Lapor Wassidik

Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Sementara Bareskrim Polri membeber bukti-bukti keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, Jogjakarta. 

Bukti-bukti itu telah diakui keasliannya berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025) lebih dahulu mengungkap fakta-fakta mulai dari tertulisnya nama Joko Widodo sebagai peserta yang lolos Fakultas kehutanan UGM pada tahun 1980.

Hal itu diketahui lewat bukti pengumuman 3.169 peserta yang masuk Proyek Perintis Satu (PPI) UGM yang tertulis dalam koran terbitan Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980.

"Pada halaman 4 kolom 6, pada bagian UGM Fakultas Kehutanan nomor 14 tercantum nama Joko Widodo."

"Terhadap koran tersebut sudah dipastikan keasliannya melalui staf perpustakaan," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani juga mengungkapkan bukti bahwa Jokowi masuk di Fakultas Kehutanan UGM adalah adanya blangko daftar ulang yang telah diuji secara labfor dan memang identik dengan arsip milik UGM.

Tak cuma itu, Jokowi juga menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM dengan bukti adanya Kartu Hasil Studi (KHS) miliknya dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1681/KT.

Selain itu, ada pula bukti pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester 2 tahun ajaran 1981/1982 atas nama Jokowi.

"Adanya surat permohonan izin atau heregistrasi semester dua tahun ajaran 81/82 atas nama Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 1982 yang telah diuji secara laboratoris oleh Puslabfor dan dinyatakan stempel adalah identik atau produk yang sama dengan pembanding," tutur Djuhandani.

Bukti lainnya yang didapat adalah terkait surat keterangan ujian praktek milik Jokowi pada tahun 1984 yang telah diarsipkan oleh UGM.

Djuhandhani juga mengungkapkan adanya dokumen atas nama Jokowi yang menjelaskan sudah dilaksanakan ujian praktek tingkat satu hingga skripsi.

"Meliputi, kuliah lapangan satu selama 1 hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980. Kedua, kuliah lapangan lama tiga hari di Baturaden dan Cilacap pada tahun 1982."

"Ketiga, inventarisasi hutan lama enam hari tahun 1982. Keempat, praktek umum selama dua bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983. KKN lama tiga bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983."

"Keenam, problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kotamadya Surakarta pada 1984-1985. Kemudian, adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/KT," jelasnya.

Dengan deretan masa kuliah yang ditempuh tersebut, Djuhandani mengatakan Jokowi dinyatakan telah memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.

Hal tersebut berdasarkan bukti berupa adanya berita acara ujian atas nama Jokowi dan ditandatangani oleh dosen penguji yaitu Dr. Ir. Achmad Sumitro, Ir. Sofyan, Ir. P Burhanuddin.

Selanjutnya, adanya surat keterangan dari pinjaman buku, uang, atau alat tulis atas nama Jokowi sebagai syarat agar bisa mengikuti wisuda.

Djuhandhani juga menuturkan skripsi Jokowi berjudul 'Studi Tentang Konsumsi Kayu Lapis di Kotamadya Surakarta' dan dinyatakan asli setelah dibandingkan dengan skripsi senior dan junior Jokowi.

"Bahwa terdapat banyak mesin ketik yang beredar namun dapat diklasifikasikan dalam dua tipe yaitu tipe pika dan elit," katanya.

"Dalam hal skripsi milik Bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari bab satu sampai dengan terakhir oleh Puslabfor, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika," sambung Djuhandani.

Sementara terkait lembar pengesahan skripsi Jokowi, Djuhandani mengatakan dibuat dengan hand press dan letter press sehingga ketika diraba tidak rata atau cekung.

Penyelidik juga mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Jokow Widodo pada tanggal 3 November 1985. 

Dokumen ini sudah diuji secara laboratium forensik berikut stempel pembanding dari 3 rekan Jokowi. 

Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. 

"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya. 

Atas hasil ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana.

"Penyelidikan ini bukan hanya menjawab dumas (pengaduan masyarakat), namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan. Kita berharap situasi menjadi semakin tenang," tegasnya. 

Nasib Roy Suryo

Foto tanda tangan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Kokowi) di ijazah (kiri) dan SPP UGM (kanan)
Foto tanda tangan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Kokowi) di ijazah (kiri) dan SPP UGM (kanan) (Kolase surya.co.id/YouTube CNN Indonesia)

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pakar digital forensik Rismon Sianipar sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi, Senin (26/5/2025).

Bersamaan dengan pemeriksaan Rismon Sianipari, polisi juga memanggil Roy Suryo untuk diperiksa kali kedua terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dikutip dari Kompas TV, rencananya Rismon Sianipar akan diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00, sejumlah media belum melihat keberadaannya di Mapolda Metro Jaya. 

Sementara untuk Roy Suryo, dikabarkan akan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin sore. 

Rencana pemeriksaan terhadap Rismon dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Rismon sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (22/5/2025), tetapi ia meminta penundaan.

“Terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya meminta penundaan, klarifikasi akan dilaksanakan pada Senin,” ujar Ade Ary.

Terikait kasus ini, Ade Ary menegaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan soal beberapa video yang diajukan oleh Jokowi sebagai bukti.

Penyidik ingin memastikan apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman," ucapnya.

Ade Ary menuturkan bahwa nantinya Dewan Pers yang akan menelaah secara langsung video untuk ditentukan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau sebaliknya.

"Video tersebut akan didalami apakah merupakan produk jurnalistik atau bukan jadi proses penyelidikan masih berlangsung," tuturnya.

Sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

Ade Ary mengatakan, ada beberapa tahapan sebelum masuk ke gelar perkara.

"Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkap Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya, kata Yakup, juga telah menyerahkan barang bukti berupa 24 video yang diduga memuat pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” tambahnya.

Dalam hal ini, ada beberapa nama yang dilaporkan memiliki inisial RS, ES, T, dan K.

Dari penelusuran, inisial tersebut merujuk pada tokoh publik seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

“Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya."

"Sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” kata Yakup.

Lantas, apa itu ELA?

Dilansir SURYA.CO.ID dari laman UPI, ELA merupakan teknik dalam forensik digital yang digunakan untuk mendeteksi manipulasi pada gambar digital, khususnya format JPEG. 

Konsep dasar ELA bahwa setiap kali sebuah gambar JPEG disimpan ulang, tingkat kompresi di seluruh bagian gambar seharusnya relatif seragam. 

Namun, jika ada bagian yang telah diedit, bagian tersebut akan menunjukkan pola kompresi yang berbeda.

Proses ELA melibatkan:

1. Menyimpan ulang gambar dengan tingkat kompresi yang sama seperti aslinya.
2. Menghitung perbedaan antara gambar asli dan gambar hasil penyimpanan ulang.
3. Menampilkan perbedaan dalam bentuk peta kesalahan (error map), yang memperlihatkan area mencolok sebagai indikasi potensi manipulasi.

Dalam dunia forensik digital, ELA digunakan untuk:

1. Verifikasi Keaslian Gambar: Mengetahui apakah suatu gambar telah diedit atau masih asli.
2. Deteksi Pemalsuan Dokumen: Mendeteksi manipulasi pada tanda tangan, cap, atau elemen lain dalam dokumen digital.

3. Investigasi Kriminal Digital: Memberikan bukti visual manipulasi gambar dalam konteks hukum atau penyelidikan.

Keunggulan utama ELA adalah kemampuannya mendeteksi perubahan secara visual tanpa bergantung pada metadata gambar, serta fleksibilitasnya untuk dikombinasikan dengan teknik forensik digital lain.

Meski demikian, penggunaan ELA tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti definitif. Metode ini hanya memberikan indikasi awal yang harus diperkuat dengan bukti dan metode forensik lain yang lebih komprehensif.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved